Perda Pembakaran Lahan Ditunda, DPRD Kalteng Dorong Solusi Aman bagi Masyarakat Adat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penundaan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dinilai perlu diikuti dengan solusi nyata bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah (Kalteng).

DPRD Kalteng mendorong pemerintah menyiapkan metode pembukaan lahan yang aman tanpa mengandalkan pembakaran.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa penundaan aturan terkait pembakaran lahan harus segera diimbangi dengan penyediaan teknologi alternatif.

“Kita berharap pemerintah juga ada solusi, apakah ada tekhnologi lain agar membuka lahan tidak lagi membakar,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu

Dilema ini semakin terasa ketika Purdiono menyerap aspirasi warga di Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan dalam masa reses.

Baca Juga :  Pemuda Kalteng Harus Manfaatkan Teknologi untuk Pembangunan Daerah

Warga dihadapkan pada situasi sulit di satu sisi mereka dilarang membuka ladang dengan api demi mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun di sisi lain mereka tidak punya sarana pengganti.

“Kan tradisi kita suku Dayak di Kalteng kan membuka lahan dengan cara membakar. Dengan keadaan (kabut asap karhutla) seperti ini kan tidak bisa,” bebernya.

Electronic money exchangers listing

Ia menambahkan bahwa kebijakan saat ini membuat masyarakat adat yang terdampak kabut asap merasa resah karena mata pencaharian mereka terhambat.

“Jadi masyarakat tentu berharap Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang pembakaran lahan, dengan keadaan asap mereka mengeluh, seperti apa pembukaan lahan tersebut,” tuturnya.

Kebingungan ini, bermula dari langkah Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang memutuskan untuk membekukan sementara (hold) implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Baca Juga :  Plt Sekda Leonard S Ampung Segera Pensiun, Dewan Harap Gubernur Kalteng Tunjuk Pejabat Definitif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penundaan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dinilai perlu diikuti dengan solusi nyata bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah (Kalteng).

DPRD Kalteng mendorong pemerintah menyiapkan metode pembukaan lahan yang aman tanpa mengandalkan pembakaran.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menegaskan bahwa penundaan aturan terkait pembakaran lahan harus segera diimbangi dengan penyediaan teknologi alternatif.

Electronic money exchangers listing

“Kita berharap pemerintah juga ada solusi, apakah ada tekhnologi lain agar membuka lahan tidak lagi membakar,” ujarnya, beberapa waktu yang lalu

Dilema ini semakin terasa ketika Purdiono menyerap aspirasi warga di Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan dalam masa reses.

Baca Juga :  Pemuda Kalteng Harus Manfaatkan Teknologi untuk Pembangunan Daerah

Warga dihadapkan pada situasi sulit di satu sisi mereka dilarang membuka ladang dengan api demi mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun di sisi lain mereka tidak punya sarana pengganti.

“Kan tradisi kita suku Dayak di Kalteng kan membuka lahan dengan cara membakar. Dengan keadaan (kabut asap karhutla) seperti ini kan tidak bisa,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan saat ini membuat masyarakat adat yang terdampak kabut asap merasa resah karena mata pencaharian mereka terhambat.

“Jadi masyarakat tentu berharap Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang pembakaran lahan, dengan keadaan asap mereka mengeluh, seperti apa pembukaan lahan tersebut,” tuturnya.

Kebingungan ini, bermula dari langkah Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang memutuskan untuk membekukan sementara (hold) implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Baca Juga :  Plt Sekda Leonard S Ampung Segera Pensiun, Dewan Harap Gubernur Kalteng Tunjuk Pejabat Definitif

Terpopuler

Artikel Terbaru