Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menekan meluasnya karhutla di tengah ancaman fenomena El Nino.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden sudah kami jalankan, sudah kami sampaikan juga ke wali kota,bupati,camat, lurah dan kades,” ujar Agustiar saat menggelar konferensi pers di Polda Kalteng pada Senin, (24/8/2026).
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Agustiar menyebut penundaan Perda tersebut merupakan langkah krusial demi kemaslahatan bersama, mengingat kondisi udara Kalteng yang dikepung kabut asap pekat.
“Kami taat aturan, yang dimaksud Perda itu kan sebenarnva bagus tuiuannva. tapi kan situasi kondisi kita ini laai beaini. iadi beliau (Presiden) sampaikan kepada kami, itu jangan dijalankan dulu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Di hold dulu sampai waktu yang tidak ditentukan karena situasi dan kondisi,” tegas Gubernur.
Mengenai substansi dari regulasi yang ditunda tersebut, Agustiar menjelaskan bahwa Kalteng memiliki aturan batasan pembakaran yang lebih ketat jika dibandingkan dengan Kalimantan Barat, beserta syarat waktu dan jenis tanah yang sangat spesifik.
“Sebenarnya perda itu satu hektare, kalau di Kalbar itu dua hektare, ada Perda yang ada dua, satu hektare. Satu hektare itu pun di tanah mineral, itu pun dibakar akhir kemarau awal musim hujan. Jadi itu ya, itu masih kami hold, dan masih belum kami ini, apa namanya, hold untuk proses implementasikan perda ini ya,” pungkasnya. (her)
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto demi menekan meluasnya karhutla di tengah ancaman fenomena El Nino.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden sudah kami jalankan, sudah kami sampaikan juga ke wali kota,bupati,camat, lurah dan kades,” ujar Agustiar saat menggelar konferensi pers di Polda Kalteng pada Senin, (24/8/2026).
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Agustiar menyebut penundaan Perda tersebut merupakan langkah krusial demi kemaslahatan bersama, mengingat kondisi udara Kalteng yang dikepung kabut asap pekat.
“Kami taat aturan, yang dimaksud Perda itu kan sebenarnva bagus tuiuannva. tapi kan situasi kondisi kita ini laai beaini. iadi beliau (Presiden) sampaikan kepada kami, itu jangan dijalankan dulu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Di hold dulu sampai waktu yang tidak ditentukan karena situasi dan kondisi,” tegas Gubernur.
Mengenai substansi dari regulasi yang ditunda tersebut, Agustiar menjelaskan bahwa Kalteng memiliki aturan batasan pembakaran yang lebih ketat jika dibandingkan dengan Kalimantan Barat, beserta syarat waktu dan jenis tanah yang sangat spesifik.
“Sebenarnya perda itu satu hektare, kalau di Kalbar itu dua hektare, ada Perda yang ada dua, satu hektare. Satu hektare itu pun di tanah mineral, itu pun dibakar akhir kemarau awal musim hujan. Jadi itu ya, itu masih kami hold, dan masih belum kami ini, apa namanya, hold untuk proses implementasikan perda ini ya,” pungkasnya. (her)