32.9 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Soroti Larangan Penjualan LPG Subsidi ke Pedagang, Ferry Khaidir: Pemerintah Harus Berikan Solusi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir menyoroti terkait Liquefied Petrolium Gas (LPG) tiga kilogram bersubsidi yang mulai bulan Februari ini sudah tidak boleh lagi dijual di pedagang kecuali pangkalan.

Menurutnya, pemerintah harus bisa memberikan solusi, terkait hal tersebut kepada para pedagang. Misal mau menjual LPG tiga kilogram harus bagaimana dan caranya bagaimana.

“Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi terkait hal tersebut,”katanya  saat diwawancarai oleh awak media, Senin (3/2).

Legislator dari fraksi PDI-P ini menyebut, pemerintah harus melakukan sinergitas dengan pedagang kecil. Alasannya, karena mereka juga perlu hidup dan makan.

Baca Juga :  Usulkan Infrastruktur untuk Peningkatan Ekonomi, Juga Berdampak Pada P

“Selain itu, untuk para pedagang harus menjual dengan harga yang sudah ditentukan, dan pedagang jangan seenaknya menaikan harga yang terlampau tinggi. Misal mau menaikan harga, jangan terlalu terlampau jauh dari harga yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG tiga kilogram secara eceran di pedagang mulai hari Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini diambil dalam rangka menata penjualan LPG. Sehingga harga jualnya di lapangan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG tiga kilogram hanya bisa dijual di pangkalan yang terdata. Para pedagang yang selama ini menjual LPG 3 kg, harus mengajukan diri lebih dahulu untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. (hfz)

Baca Juga :  Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Dewan Minta Lebih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir menyoroti terkait Liquefied Petrolium Gas (LPG) tiga kilogram bersubsidi yang mulai bulan Februari ini sudah tidak boleh lagi dijual di pedagang kecuali pangkalan.

Menurutnya, pemerintah harus bisa memberikan solusi, terkait hal tersebut kepada para pedagang. Misal mau menjual LPG tiga kilogram harus bagaimana dan caranya bagaimana.

“Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan solusi terkait LPG tiga kilogram tersebut. Selain itu, harus ada regulasi terkait hal tersebut,”katanya  saat diwawancarai oleh awak media, Senin (3/2).

Legislator dari fraksi PDI-P ini menyebut, pemerintah harus melakukan sinergitas dengan pedagang kecil. Alasannya, karena mereka juga perlu hidup dan makan.

Baca Juga :  Usulkan Infrastruktur untuk Peningkatan Ekonomi, Juga Berdampak Pada P

“Selain itu, untuk para pedagang harus menjual dengan harga yang sudah ditentukan, dan pedagang jangan seenaknya menaikan harga yang terlampau tinggi. Misal mau menaikan harga, jangan terlalu terlampau jauh dari harga yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG tiga kilogram secara eceran di pedagang mulai hari Sabtu (1/2/2025). Kebijakan ini diambil dalam rangka menata penjualan LPG. Sehingga harga jualnya di lapangan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG tiga kilogram hanya bisa dijual di pangkalan yang terdata. Para pedagang yang selama ini menjual LPG 3 kg, harus mengajukan diri lebih dahulu untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. (hfz)

Baca Juga :  Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Dewan Minta Lebih

Terpopuler

Artikel Terbaru