Site icon Prokalteng

Anggota Komisi II Sarankan Minuman Tradisional Masuk Perda Perlindunga

anggota-komisi-ii-sarankan-minuman-tradisional-masuk-perda-perlindunga

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng Fraksi PKB
Fajar Hariady, pastikan bakal mengkaji rencana dilegalkannya minuman
tradisional khas daerah, seperti baram, tuak, dan sejenisnya dalam peraturan
daerah (Perda).

Dia menyarankan, jika minuman tradisional tersebut
dilegalkan tidak harus dibuat dalam satu peraturan daerah (Perda) tersendiri,
tetapi masuk dalam peraturan daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat yang
saat ini sedang digodok.

Fajar Hariady mengatakan, bila minuman khas daerah memang
perlu diakomodir, maka perlu dikaji secara mendalam terkait regulasinya.
“Sayanbdan kawan-kawan di Komisi dan di Fraksi PKB tentu mengkaji regulasi
terkait minuman tradisional khas Kalteng, seperti baram dan sejenisnya. Sebab,
minuman tradisional khas daerah itu juga perlu diakomodir,” ucapnya.

Dia menyarankan minuman tradisional khas daerah tidak harus
diatur dalam perda atau aturan sendiri, karena spiritnya untuk menjaga kearifan
lokal. Maka, aturan terkait legalnya minuman tradisional khas daerah itu dapat
diakomodir di Perda Perlindungan Masyarakat Adat.

“Inikan spirit kita dalam rangka menjaga kearifan lokal.
Kalaupun harus dilegalkan, saya menyarankan aturan terkait minuman tradisional
itu cukup masuk dalam Perda Perlindungan Masyarakat Adat,” ujarnya.  (arj)

Exit mobile version