Site icon Prokalteng

DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pembahasan 3 Raperda, Ini Susunanya

dprd-kalteng-bentuk-pansus-pembahasan-3-raperda-ini-susunanya

PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi
Kalteng, membentuk panitia khusus untuk membahas dua rancangan peraturan 
daerah (Raperda) yang tengah digodok di gedung dewan tersebut. Dua Pansus
Raperda yang dibentuk itu, yakni Pansus Raperda Perlindungan dan Pengakuan
Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan serta perubahan atas Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Rugi.

Pembentukan Pansus Pembahasan tiga raperda tersebut
disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021, yang
dimpin oleh Wakil Ketua Jimmy Carter. Ada dua Pansus yang dibentuk oleh DPRD
Kalteng untuk membahas tiga raperda tersebut.

“Pansus pertama khusus untuk membahas Raperda
Perlindungan dan Pengakuan MHA. Kemudian Pansus kedua untuk membahas dua
Raperda, yakni Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan serta
perubahan atas Perda Kalteng Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Tuntutan
Ganti Rugi,” kata Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter, Senin (1/3).

Dia mengatakan, dengan telah dibentuknya Pansus dan telah
ditetapkannya ketua hingga anggota, maka diharapkan dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya. Sebab, tiga Raperda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Adapun Pansus Pembahasan Raperda Perlindungan dan
Pengakuan MHA;

Ketua: H. Maruadi, Wakil Ketua: Duwel Rawing

Anggoto: Ina Prayawaty, Alexius Esliter, Hj Siti Nafsiah,
Sudarsono, Sriosako, Siswandi, Bryan Iskandar, Henry, Jainudin Karim, Kuwu
Senilawati, Purman Jaya, Natalia, dan Sengkon. 

Sementara Pansus Pembahasan Raperda tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan serta perubahan atas Perda Kalteng
Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi;

Ketua: H. Sugiyarto, Wakil Ketua: H. Muhajirin

Anggota:
Yohanes Freddy Ering, Alexius Esliter, Ferry Khaidir, Sri Neni Trianawsti,
Wilin C Okamoto, Sinar Kamala, Heri Santoto, Toga Hamonangan Nadeak, Niksen S
Bahat, Andayani, Evi Kahayanti, Tomy Irawan Diran, dan Sirajul Rahman.

Exit mobile version