25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Tidak Ada yang Dilanggar dan Tidak Melakukan Intimidasi

PALANGKA RAYA – Kunjungan kerja dan sidak
Komisi II DPRD Kalteng ke Jalan Eks Pertamina dipastikan tidak melanggar.
Sebab, DPRD Kalteng selain telah borkoordinasi dengan pemerintah setempat,
jalan tersebut juga telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng.

“Saat kita kunjungan didampingi oleh
perwakilan pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan sudah koordinasi
dengan Bupati. Jadi kita sudah sesuai, tidak ada yang dilanggar,” kata
Anggota DPRD Kalteng Ina Prayawati.

Wakil Rakyat dapil IV meliput Barito Timur,
Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini, menyayangkan pernyataan pihak
PT Patra Jasa yang menuding Komisi II ilegal. Padahal lembaga DPRD merupakan
lembaga yang resmi dan memiliki kewenangan untuk sidak di wilayahnya.

Baca Juga :  Kaukus Perempuan Minta Peningkatan Kualitas Gizi Anak Diperhatikan

“Dan jalan ini sudah diambil alih
pemerintah provinsi. Tentu kewenangannya tanggung jawab Pemprov Kalteng.
Kecuali PT Patra Jasa membangkang atau melawan pemerintah daerah. Dan selama
itu masih berada di wilayah Kalteng, maka DPRD Kalteng bisa melakukan sidak
atau kunjungan. Apalagi di areal jalan ini ada warga Kalteng yang menuntut
haknya. Ini yang kami perjuangkan,” ucap Ina.

Srikandi PDIP Kalteng ini juga membantah
melakukan intimidasi terhadap pihak PT Patra Jasa. Sebab, mereka hanya meninjau
jalan yang disengketakan PT Patra Jasa dengan masyarakat Barito Timur.

“Tidak benar kalau kita melakukan
intimidasi. Kita hanya meninjau lokasi dan menanyakan soal jalan
tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini
menjelaskan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah keluarkan surat terkait
pengambilan alihan jalan tersebut. Itu sesuai dengaj surat Gubernur Kalteng
nomor 180/830/HUK Tanggal 29 November 2019 perihal penyelesaian jalan industri
raya di Bartim.

Baca Juga :  Hadiri Safari Dakwah UAS, Wiyatno Ajak Masyarakat Mempererat Tali Silaturahmi

“Dalam surat itu gubernur menegaskan agar
PT Pertamina melalui PT Patra Jasa atau pihak manapun agar tetap membuka jalan
dan tidak boleh lagi menutup jalan. Kemudian pada point kedua gubernur menyatakan
mengambil alih jalan industri raya Eks Pertamina tersebut sesuai dengan
prosedur. Dan point ketiga Pemprov Kalteng membentuk tim terpadu untuk proses
pengambilalihan jalan tersebut,” pungkasnya. (arj/dar)

PALANGKA RAYA – Kunjungan kerja dan sidak
Komisi II DPRD Kalteng ke Jalan Eks Pertamina dipastikan tidak melanggar.
Sebab, DPRD Kalteng selain telah borkoordinasi dengan pemerintah setempat,
jalan tersebut juga telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng.

“Saat kita kunjungan didampingi oleh
perwakilan pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan sudah koordinasi
dengan Bupati. Jadi kita sudah sesuai, tidak ada yang dilanggar,” kata
Anggota DPRD Kalteng Ina Prayawati.

Wakil Rakyat dapil IV meliput Barito Timur,
Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini, menyayangkan pernyataan pihak
PT Patra Jasa yang menuding Komisi II ilegal. Padahal lembaga DPRD merupakan
lembaga yang resmi dan memiliki kewenangan untuk sidak di wilayahnya.

Baca Juga :  Kaukus Perempuan Minta Peningkatan Kualitas Gizi Anak Diperhatikan

“Dan jalan ini sudah diambil alih
pemerintah provinsi. Tentu kewenangannya tanggung jawab Pemprov Kalteng.
Kecuali PT Patra Jasa membangkang atau melawan pemerintah daerah. Dan selama
itu masih berada di wilayah Kalteng, maka DPRD Kalteng bisa melakukan sidak
atau kunjungan. Apalagi di areal jalan ini ada warga Kalteng yang menuntut
haknya. Ini yang kami perjuangkan,” ucap Ina.

Srikandi PDIP Kalteng ini juga membantah
melakukan intimidasi terhadap pihak PT Patra Jasa. Sebab, mereka hanya meninjau
jalan yang disengketakan PT Patra Jasa dengan masyarakat Barito Timur.

“Tidak benar kalau kita melakukan
intimidasi. Kita hanya meninjau lokasi dan menanyakan soal jalan
tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini
menjelaskan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah keluarkan surat terkait
pengambilan alihan jalan tersebut. Itu sesuai dengaj surat Gubernur Kalteng
nomor 180/830/HUK Tanggal 29 November 2019 perihal penyelesaian jalan industri
raya di Bartim.

Baca Juga :  Hadiri Safari Dakwah UAS, Wiyatno Ajak Masyarakat Mempererat Tali Silaturahmi

“Dalam surat itu gubernur menegaskan agar
PT Pertamina melalui PT Patra Jasa atau pihak manapun agar tetap membuka jalan
dan tidak boleh lagi menutup jalan. Kemudian pada point kedua gubernur menyatakan
mengambil alih jalan industri raya Eks Pertamina tersebut sesuai dengan
prosedur. Dan point ketiga Pemprov Kalteng membentuk tim terpadu untuk proses
pengambilalihan jalan tersebut,” pungkasnya. (arj/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru