Site icon Prokalteng

Penetapan Propemperda 2021 Ditunda, Ini Alasannya

penetapan-propemperda-2021-ditunda-ini-alasannya

PALANGKA
RAYA
,KALTENGPOS.CO-DPRD Kota
Palangka Raya belum lama ini menggelar Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang I
Tahun Sidang 2020/2021. Dilakukan beberapa pembahasan dalam agenda rapat
tersebut terhadap kegiatan DPRD, diantaranya penetapan program pembentukan
peraturan daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2021.

Namun, pimpinan rapat
sekaligus Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyampaikan jika
agenda penetapan Propemperda ditunda untuk sementara waktu.

“Kamis (24/9) lalu,
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) melakukan rapat internal, dan untuk penetapan
Propemperda Kota Palangka Raya Tahun 2021 akhirnya ditunda untuk sementara
waktu. Pasalnya, ada sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (raperda) milik
pemko perlu dikoordinasi dan disinkronkan lebih lanjut dengan perangkat daerah
setempat,” jelas Sigit.

Sementara itu, Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya
Riduanto S.E menyampaikan hal yang serupa saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dijelaskannya, penundaan penetapan Propemperda dikarenakan jika pihak pemko
tengah melakukan penyusunan secara matang atas peraturan daerah (perda) yang
akan dibahas pada tahun mendatang.

Pasalnya, secara umum
perda dibuat untuk dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang berkehidupan
dalam pembangunan daerah serta mensejahterakan kehidupan masyarakat.

 

“Kami dapat
memahami, keputusan pemko yang ingin melakukan sinkronisasi secara mendalam
terlebih dahulu sebelum mengajukan rancangan perda. Namun,  DPRD sendiri sebelumnya telah menyiapkan
empat raperda inisiatif atau usulan. Disisi lain, kami juga harus menunggu
raperda milik pemko, untuk menghindari judul yang sama,” ungkap Riduanto,
Senin (28/9).

Politisi PDI Perjuangan
ini menjelaskan, d
alam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, kepada daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintah
daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan
otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat. Perda yang dibuat
oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah yang bersangkutan.
Namun Perda yang ditetapkan daerah juga tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan

Propemperda sambungnya,
merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara
berencana, terpadu dan sistematis. Progam pembentukan perda merupakan pedoman
dan pengendali penyusunan perda yang mengikat lembaga berwenang antara
pemerintah daerah dan DPRD. Oleh karena itu, perda dipandang penting untuk
menjaga agar produk hukum tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami memahami
jika pemko ingin terus berinovasi serta menghasilkan program dan produk hukum
yang berdaya guna bagi masyarakat. Penundaan penetapan Propemperda ini bisa
memberikan waktu bagi pemerintah daerah menyempurnakannya serta dapat
dituangkan dalam satuan regulasi sehingga dapat menjadi aturan yang ditegaskan
dan harus ditaati oleh kita semua nantinya,”pungkasnya.

Exit mobile version