28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ritel Modern Mulai Menjamur, Begini Kata Legislator Satu Ini

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Retail-retail modern kini mulai menjamur di beberapa titik wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini menuai komentar dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Dia mengaku sangat menyayangkan adanya retail modern di Kota Palangka Raya yang semakin menjamur. Apalagi pembangunan retail modern tersebut sampai memasuki wilayah batas luar Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah setempat mempertegas lagi penataan ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern.

"Dalam perda ini sudah mengatur dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern. Pemerintah  harus menjalankan regulasi yang ada untuk menatanya," ucap Noorkhalis, Selasa (29/6).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Mewaspadai Makanan Kedaluwarsa

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya ini, kehadiran ritel modern atau minimarket di kota maju memang hal wajar. Namun yang patut diperhatikan adalah keberadaan warung kecil usaha rakyat. Pasalnya, kehadiran ritel mart ini sedikit banyak akan mempengaruhi warung-warung kecil usaha rakyat.

"Kehadiran ritel mart ini, sedikit banyak akan mempengaruhi warung-warung di sekitar. Sehingga perlu ada regulasi yang mengatur pembatasan izin ritel mart tersebut. Disamping regulasi, ketegasan pemerintah juga diperlukan untuk membatasi semakin banyaknya ijin ritel marts. Selain itu, harus ada titik temu antara warung masyarakat dan ritel mart terkait jam operasional,”pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Retail-retail modern kini mulai menjamur di beberapa titik wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini menuai komentar dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Dia mengaku sangat menyayangkan adanya retail modern di Kota Palangka Raya yang semakin menjamur. Apalagi pembangunan retail modern tersebut sampai memasuki wilayah batas luar Kota Palangka Raya. Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah setempat mempertegas lagi penataan ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern.

"Dalam perda ini sudah mengatur dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern. Pemerintah  harus menjalankan regulasi yang ada untuk menatanya," ucap Noorkhalis, Selasa (29/6).

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Mewaspadai Makanan Kedaluwarsa

Menurut pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya ini, kehadiran ritel modern atau minimarket di kota maju memang hal wajar. Namun yang patut diperhatikan adalah keberadaan warung kecil usaha rakyat. Pasalnya, kehadiran ritel mart ini sedikit banyak akan mempengaruhi warung-warung kecil usaha rakyat.

"Kehadiran ritel mart ini, sedikit banyak akan mempengaruhi warung-warung di sekitar. Sehingga perlu ada regulasi yang mengatur pembatasan izin ritel mart tersebut. Disamping regulasi, ketegasan pemerintah juga diperlukan untuk membatasi semakin banyaknya ijin ritel marts. Selain itu, harus ada titik temu antara warung masyarakat dan ritel mart terkait jam operasional,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru