26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Legislator Dukung Larangan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Bioskop

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya  M Hasan Busyairi mendukung adanya kebijakan selama PPKM Level 3 yang melarang anak di bawah 12 tahun untuk masuk bioskop.

"Mengenai bioskop yang sudah mulai buka, itu tandanya bahwa Covid-19 ini sudah terkendali sehingga ekonomi mulai bergeliat. Sedangkan bagi anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk itu betul saja," katanya, Selasa (28/9).

Menurut Legislator dari Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya ini,  memang ada batasan usia dalam menonton film di bioskop. Misalnya ada film yang mensyaratkan penonton harus di atas 17 tahun pada film tertentu.

Sementara dalam kebijakan PPKM larangan itu bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar Covid-19 dikarenakan belum ada alokasi vaksin bagi anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga :  Bahas Soal Perda IUP, Wakil Rakyat Kotabaru Kunker ke DPRD Kota

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021 tentang PPKM level 3. Terkait itu pengelola diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa administratif pembubaran kegiatan hingga penutupan tempat usaha.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya  M Hasan Busyairi mendukung adanya kebijakan selama PPKM Level 3 yang melarang anak di bawah 12 tahun untuk masuk bioskop.

"Mengenai bioskop yang sudah mulai buka, itu tandanya bahwa Covid-19 ini sudah terkendali sehingga ekonomi mulai bergeliat. Sedangkan bagi anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk itu betul saja," katanya, Selasa (28/9).

Menurut Legislator dari Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya ini,  memang ada batasan usia dalam menonton film di bioskop. Misalnya ada film yang mensyaratkan penonton harus di atas 17 tahun pada film tertentu.

Sementara dalam kebijakan PPKM larangan itu bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar Covid-19 dikarenakan belum ada alokasi vaksin bagi anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga :  Bahas Soal Perda IUP, Wakil Rakyat Kotabaru Kunker ke DPRD Kota

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021 tentang PPKM level 3. Terkait itu pengelola diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa administratif pembubaran kegiatan hingga penutupan tempat usaha.

Terpopuler

Artikel Terbaru