Site icon Prokalteng

Kunker! DPRD Kota dan DPRD Gumas Bahas Standar Harga Satuan Regional

Sub Bagian Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Palangkaraya. Menerima kunjungan kerja anggota DPRD Gunung Mas di Kantor DPRD Kota Palangkaraya, Jalan Seokarno, Rabu, (28/2). (FOTO : Humas DPRD Kota Palangkaraya)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangkaraya. Melalui Sub Bagian Humas Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Palangkaraya. Menerima kunjungan kerja (kunker) dari anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, di Kantor DPRD Kota Palangkaraya Jalan Seokarno, Rabu, (28/2/2024).

Rombongan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas yang tergabung dalam Perwakilan dari Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Gunung Mas, diterima oleh Tim Pakar/ Ahli DPRD Kota Palangka Raya Ibu Hj. Sitti Masmah, Ibu Apriwati dan Bapak Mulyatno Gupran.

“Maksud dan tujuan kedatangan Rombongan Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas ke DPRD Kota Palangkaraya terkait Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional,” ucap pimpinan rombongan Anggota DPRD Gunung Mas, Edyson D. Kenting.

Dalam Pertemuan tesebut, Tim Pakar/ Ahli DPRD Kota Palangka Raya Ibu Hj. Sitti Masmah mengatakan telah dilakukan dialog tanya jawab Para pakar/ahli. Yang menjelaskan secara singkat. Bahwa penerapan Peraturan Presiden yang diterapkan di Pemerintahan atau Lembaga DPRD sesuai dengan petunjuk.

“Mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan Peratuan Walikota Palangka Raya yang menyesuaikan dari Peraturan Presiden,” jelasnya.

Di akhir pertemuan. Pimpinan rombongan mengucapkan terimakasih Kepada seluruh Perwakilan dari DPRD Kota Palangkaraya. “Terima kasih sudah menerima kedatangan dan memberikan informasi terkait perihal Kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya. (jef)

Exit mobile version