PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana.
“Fraksi PKB mengapresiasi urgensi penyusunan Raperda ini mengingat Kota Palangka Raya memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan, banjir, angin kencang, serta bencana ekologis lainnya,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, Jumat (27/3/2026).
Dalam pandangannya, Rusdiansyah menyebut Fraksi PKB menekankan pentingnya integrasi data kebencanaan yang mutakhir dan berbasis kajian ilmiah, serta penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga sistem peringatan dini.
“Pengurangan risiko bencana juga perlu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PKB menyoroti kesiapsiagaan berbasis wilayah dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat di tingkat RT/RW dalam penyusunan rencana kontinjensi.
“Khusus untuk karhutla sebagai risiko paling menonjol, pemerintah harus menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, penanganan cepat, serta penegakan sanksi bagi pelaku,” tegasnya.
Fraksi PKB juga mendorong agar Raperda tersebut mengatur standar teknis bangunan aman bencana, terutama bagi fasilitas publik, permukiman padat, dan bangunan usaha.
“Atas dasar itu, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (adr)


