31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Adeksi Sampaikan Surat Rekomendasi ke Presiden, Mendagri dan Menteri K

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.COKetua DPRD
Kota Palangka Raya dan juga
menjabat Ketua Umum Asosiasi
DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto mengikuti
rapat kerja teknis dan seminar nasional
Adeksi
yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat,
Selasa (24/11).

Kegiatan itu dihadiri
Drs Hamdani (Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri) Dr Halilul Khairi (IPDN),
dewan pengurus Adeksi, pimpinan, serta
seluruh Anggota DPRD Kota. Pertemuan digelar secara offline untuk pertama
kalinya oleh Adeksi sejak pandemi Covid-19 melanda
negeri
ini
,
tepatnya sejak awal Maret 2020.

Ketua Adeksi Sigit K
Yunianto mengatakan, sungguh sangat beruntung jika Adeksi masih dapat menggelar
pertemuan besar
berupa musyawarah nasional yang
digelar
pada
Maret lalu di Kota Mataram.

“Setelah mengikuti
kegiatan di Kota Mataram, kita semua langsung dihadapkan dan berkutat dengan
kegiatan penanganan pandemi di kota masing-masing. Maka dari itu, A
deksi
menggelar
kegiatan ini dengan penuh kehati-hatian,
jumlah peserta
terbatas,
dan dengan berbagai persyaratan demi memenuhi
protokol kesehatan,” ucap Sigit.

Meski imbas pandemi
terasa begitu dalam terhadap semua
orang, lanjutnya,
sesungguhnya dalam kurun waktu delapan bulan masa pandemi, Adeksi tetap
mengadakan kegiatan kendati
secara terbatas.

“Bahkan Adeksi juga telah beberapa
kali menyelenggarakan
rapat kerja secara
o
nline,
di antaranya terkait
pilkada serentak 2020, ikhtiar menyongsong new normal dan menjaga ritme demokrasi,”
sebut Sigit.

Baca Juga :  Bantu Mempermudah Pengurusan Dokumen yang Terbakar

Saat ini, sambungnya,
Adeksi juga telah berperan aktif dan berkolaborasi dengan asosiasi pemerintah
daerah (APEKSI, APKASI, ADKASI
, dan KPPOD) melakukan
kajian dan pembahasan materi muatan dalam rangka mengadvokasi RUU Omnibus Law
Cipta Kerja. Kajian dan rekomendasi Adeksi tersebut dilaksanakan guna
memastikan prinsip otonomi daerah tetap terintegrasi dalam Omnibus Law.

“Kemudian mengenai
Omnibus Law yang telah diundangkan akan dilakukan pembahasan pada pertemuan
berikutnya
. Insyaallah akan dilakukan di tempat
ini juga pada tanggal 14-16 Desember mendatang,”
terangnya.

 

Terkait Perpres Nomor
33
Tahun
2020, Adeksi telah menggelar
rapat kerja secara
online beberapa waktu lalu, dan telah menyampaikan hasil kajian internal dan
rekomendasi ke
semua pihak berkompeten. Adeksi
juga
telah menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden Republik
Indonesia, Menteri Dalam Negeri
, dan Menteri Keuangan.

Pada prinsipnya
rekomendasi Adeksi pertama adalah untuk biaya perjalanan dinas bagi
anggota DPRD
tetap menggunakan standar biaya regional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33
Tahun 2020,
tapi tidak dalam bentuk at cost melainkan dalam bentuk
lumpsum
.

“Kedua, biaya reses
diberikan dengan model pertanggungjawaban gabungan antara lumpsum dan at cost. A
deksi mengusulkan
agar 50 persen biaya reses diberikan dalam bentuk lumpsum dan 50 persen sisanya dalam bentuk at cost dengan berbagai pertimbangan,” terangnya. 

Baca Juga :  Protokoler Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi

Rekomendasi ketiga,
mempertimbangkan pemberian tunjangan uang rapat/sidang bagi pimpinan dan
anggota DPRD
sesuai kemampuan keuangan daerah
, dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas
, dan efektifitas
pencapaian target kinerja dalam pelaksanaan rapat/sidang DPRD dimaksud.

“Semoga rekomendasi Adeksi yang saya
kira sejalan atau senasib dengan asosiasi-asosiasi pemerintah daerah lainnya
mengenai Perpres
Nomor 33 Tahun 2020 itu dapat
segera diakomodasi dalam bentuk revisi oleh pemerintah pusat,”
harap
Sigit.

Selebihnya, terkait
realokasi dan refocusing anggaran selama pandemi
, di mana
turut memberikan imbas ke
segala hal, agar
sama-sama dapat dimaklumi. Seperti halnya pada kesigapan dan kecepatan realokasi
anggaran yang ditujukan pada sejumlah
sektor, seperti
penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring
pengamanan sosial.

“Meski demikian, proses pengawasan oleh
legislatif daerah tetap tidak boleh kendur. Transparansi dan pengawasan dana
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 perlu diperketat sehingga dapat tepat
waktu dan sasaran. Inilah hendaknya kita bahas bersama dalam
rapat
kerja
teknis
dan
seminar
nasional,
sebagai ikhtiar bagi DPRD agar tetap dapat melakukan fungsi pengawasan secara
efektif
,
mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan
anggaran untuk pandemi Covid-19,” tutup Sigit.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.COKetua DPRD
Kota Palangka Raya dan juga
menjabat Ketua Umum Asosiasi
DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Sigit K Yunianto mengikuti
rapat kerja teknis dan seminar nasional
Adeksi
yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Jawa Barat,
Selasa (24/11).

Kegiatan itu dihadiri
Drs Hamdani (Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri) Dr Halilul Khairi (IPDN),
dewan pengurus Adeksi, pimpinan, serta
seluruh Anggota DPRD Kota. Pertemuan digelar secara offline untuk pertama
kalinya oleh Adeksi sejak pandemi Covid-19 melanda
negeri
ini
,
tepatnya sejak awal Maret 2020.

Ketua Adeksi Sigit K
Yunianto mengatakan, sungguh sangat beruntung jika Adeksi masih dapat menggelar
pertemuan besar
berupa musyawarah nasional yang
digelar
pada
Maret lalu di Kota Mataram.

“Setelah mengikuti
kegiatan di Kota Mataram, kita semua langsung dihadapkan dan berkutat dengan
kegiatan penanganan pandemi di kota masing-masing. Maka dari itu, A
deksi
menggelar
kegiatan ini dengan penuh kehati-hatian,
jumlah peserta
terbatas,
dan dengan berbagai persyaratan demi memenuhi
protokol kesehatan,” ucap Sigit.

Meski imbas pandemi
terasa begitu dalam terhadap semua
orang, lanjutnya,
sesungguhnya dalam kurun waktu delapan bulan masa pandemi, Adeksi tetap
mengadakan kegiatan kendati
secara terbatas.

“Bahkan Adeksi juga telah beberapa
kali menyelenggarakan
rapat kerja secara
o
nline,
di antaranya terkait
pilkada serentak 2020, ikhtiar menyongsong new normal dan menjaga ritme demokrasi,”
sebut Sigit.

Baca Juga :  Bantu Mempermudah Pengurusan Dokumen yang Terbakar

Saat ini, sambungnya,
Adeksi juga telah berperan aktif dan berkolaborasi dengan asosiasi pemerintah
daerah (APEKSI, APKASI, ADKASI
, dan KPPOD) melakukan
kajian dan pembahasan materi muatan dalam rangka mengadvokasi RUU Omnibus Law
Cipta Kerja. Kajian dan rekomendasi Adeksi tersebut dilaksanakan guna
memastikan prinsip otonomi daerah tetap terintegrasi dalam Omnibus Law.

“Kemudian mengenai
Omnibus Law yang telah diundangkan akan dilakukan pembahasan pada pertemuan
berikutnya
. Insyaallah akan dilakukan di tempat
ini juga pada tanggal 14-16 Desember mendatang,”
terangnya.

 

Terkait Perpres Nomor
33
Tahun
2020, Adeksi telah menggelar
rapat kerja secara
online beberapa waktu lalu, dan telah menyampaikan hasil kajian internal dan
rekomendasi ke
semua pihak berkompeten. Adeksi
juga
telah menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden Republik
Indonesia, Menteri Dalam Negeri
, dan Menteri Keuangan.

Pada prinsipnya
rekomendasi Adeksi pertama adalah untuk biaya perjalanan dinas bagi
anggota DPRD
tetap menggunakan standar biaya regional yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 33
Tahun 2020,
tapi tidak dalam bentuk at cost melainkan dalam bentuk
lumpsum
.

“Kedua, biaya reses
diberikan dengan model pertanggungjawaban gabungan antara lumpsum dan at cost. A
deksi mengusulkan
agar 50 persen biaya reses diberikan dalam bentuk lumpsum dan 50 persen sisanya dalam bentuk at cost dengan berbagai pertimbangan,” terangnya. 

Baca Juga :  Protokoler Kesehatan Menjadi Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi

Rekomendasi ketiga,
mempertimbangkan pemberian tunjangan uang rapat/sidang bagi pimpinan dan
anggota DPRD
sesuai kemampuan keuangan daerah
, dengan memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas
, dan efektifitas
pencapaian target kinerja dalam pelaksanaan rapat/sidang DPRD dimaksud.

“Semoga rekomendasi Adeksi yang saya
kira sejalan atau senasib dengan asosiasi-asosiasi pemerintah daerah lainnya
mengenai Perpres
Nomor 33 Tahun 2020 itu dapat
segera diakomodasi dalam bentuk revisi oleh pemerintah pusat,”
harap
Sigit.

Selebihnya, terkait
realokasi dan refocusing anggaran selama pandemi
, di mana
turut memberikan imbas ke
segala hal, agar
sama-sama dapat dimaklumi. Seperti halnya pada kesigapan dan kecepatan realokasi
anggaran yang ditujukan pada sejumlah
sektor, seperti
penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, hingga penyediaan jaring
pengamanan sosial.

“Meski demikian, proses pengawasan oleh
legislatif daerah tetap tidak boleh kendur. Transparansi dan pengawasan dana
APBD untuk penanganan pandemi Covid-19 perlu diperketat sehingga dapat tepat
waktu dan sasaran. Inilah hendaknya kita bahas bersama dalam
rapat
kerja
teknis
dan
seminar
nasional,
sebagai ikhtiar bagi DPRD agar tetap dapat melakukan fungsi pengawasan secara
efektif
,
mengimbangi kewenangan kepala daerah yang begitu besar dalam pengelolaan
anggaran untuk pandemi Covid-19,” tutup Sigit.

Terpopuler

Artikel Terbaru