PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kota Palangka Raya kembali ditetapkan oleh Pemerintah untuk memberlakukan PPKM Level 4. Penetapan itu berdasarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, yang mulai berlaku 23 Agustus hingga 6 September 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengajak masyarakat untuk bergotong royong untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Mari bersama-sama kita bergotong royong untuk tetap disiplin terapkan protokol kesehatan, dan saling bahu membahu mencegah pandemi Covid-19” kata Sigit , Rabu (25/8/2021)
Selain penerapan protokol kesehatan, Legislator dari fraksi PDIP ini juga mengajak kepada masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi agar mengikuti vaksin. Kedua hal tersebut merupakan unsur yang penting guna menurunkan angka kasus penyebaran Covid-19 dan memperkecil perpanjangan PPKM tersebut
"Kalau semua elemen masyarakat bergerak bersama sama untuk mencegah penyebaran covid-19, maka akan membantu memperkecil perpanjangan PPKM tersebut”jelasnya
Sebelumnya penerapan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya sudah diterapkan sejak tanggal 10 hingga 23 Agustus. Kini Kota Palangka Raya kembali ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4 mulai tanggal 23 Agustus sampai 6 September 2021.