PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang III Tahun 2020/2021. Rapat tersebut digelar melalui video konferensi di ruangan kerja Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (25/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar. Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan penyampaian pemandangan umum dari setiap fraksi DPRD Kota Palangka Raya menanggapi pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun 2020.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2020 yang disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
“Pada intinya seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan APBD Kota Palangka Raya Tahun 2020,” kata Basirun.
Dijelaskannya, selain pemandangan umum fraksi, rapat tersebut membahas terkait penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap hasil evaluasi gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin , Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan kota Palangka Raya beserta anggota DPRD Kota Palangka Raya.