PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi layanan darurat Call Center 110. Fasilitas penting yang disiapkan itu, tak lain untuk membantu masyarakat dalam berbagai kondisi. Mulai dari gangguan ketertiban, keamanan, tindak pidana, hingga situasi darurat lainnya.
Layanan ini, sebagai salah satu upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, responsif, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh petugas operator. Laporan tersebut, kemudian diteruskan kepada anggota kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. Sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi langsung menyambut baik hadirnya layanan tersebut. Ia menilai Call Center 110 menjadi terobosan strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan keamanan publik yang lebih optimal.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran Layanan Call Center 110 Polri. Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Dia menjelaskan dalam penyelenggaraan layanan tersebut, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi modern yang memungkinkan setiap interaksi antara petugas dan masyarakat tercatat serta terekam dengan baik. Dengan sistem ini, pengendalian respons terhadap kebutuhan masyarakat, dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.
Melalui akses nomor 110, lanjut Syaufwan masyarakat akan langsung terhubung dengan agen layanan yang siap memberikan informasi, menerima laporan seperti kecelakaan, bencana, atau kerusuhan, hingga pengaduan terkait penghinaan, ancaman, maupun tindak kekerasan. Menariknya lagi, seluruh layanan ini dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat.
“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan,” jelasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan layanan tersebut. “Kami mengingatkan warga Kota Palangka Raya agar layanan 110 tidak dijadikan main-main. Jika ada laporan palsu, Polri tentu akan melakukan pelacakan,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan layanan Call Center 110 bukan hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, kehadiran polisi menjadi lebih cepat, tanggap, dan mudah dijangkau kapan pun masyarakat membutuhkan.
Dengan peningkatan pelayanan Call Center 110 ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Palangka Raya dapat terjaga lebih baik, serta masyarakat merasa semakin terlindungi oleh keberadaan aparat penegak hukum. (jef)


