29 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Pelayanan Publik yang Sifatnya Bertatap Muka Ditiadakan Sementara Wakt

PALANGKA RAYA- Ketua
DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto merespon positif kebijakan meniadakan
pelayanan publik tatap muka sementara waktu setelah ditetapkan status tanggap
darurat Covid-19 di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya oleh Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya.

Menurutnya, langkah itu
dilakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19 saat proses pelayanan publik
tengah berlangsung. Misalkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palangka Raya, meniadakan sementara layanan tatap muka dan perekaman
e-KTP, sejak 22 Maret sampai dengan menunggu informasi lebih lanjut.

“Betul, pelayanan
publik yang sifatnya bertatap muka ditiadakan sementara waktu. Karena akan
sangat mudah virus tersebut menyebar melalui kontak secara langsung, semisalkan
berjabat tangan, dan penuh akan kerumunan massa,” jelas Politikus PDIP Kalteng
ini, Senin (23/3).

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Kendati demikian, pria
yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota tiga periode ini memastikan pelayanan
publik via online tetap bisa dilakukan, seperti halnya pelayanan administrasi
dan catatan sipil dapat menghubungi langsung melalui via WA, SMS dan nomor telepon
petugas yang bersangkutan.

“Dengan adanya
peniadaan layanan tatap muka sementara waktu ini sampai dengan batas waktu yang
belum ditentukan, kami berharap masyarakat agar dapat memahaminya,” ungkap
Sigit

Lebih lanjut Ketua
Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini mengingatkan, ASN yang
bekerja dari rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya,
terkecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak, serta seminimal mungkin
untuk tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, serta serta tempat-tempat
keramaian.

Baca Juga :  Berharap Pembangunan Menjangkau ke Setiap Kelurahan yang Letaknya Jauh

“Karena ini sudah ada
filosopinya ASN diharuskan untuk tetap bekerja, dan kami harap dapat menjaga
diri dengan selalu menerapkan program ‘social distancing’
,”ucap Sigit. (pra/ari)

PALANGKA RAYA- Ketua
DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto merespon positif kebijakan meniadakan
pelayanan publik tatap muka sementara waktu setelah ditetapkan status tanggap
darurat Covid-19 di Kalteng khususnya Kota Palangka Raya oleh Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya.

Menurutnya, langkah itu
dilakukan guna mencegah potensi penularan Covid-19 saat proses pelayanan publik
tengah berlangsung. Misalkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palangka Raya, meniadakan sementara layanan tatap muka dan perekaman
e-KTP, sejak 22 Maret sampai dengan menunggu informasi lebih lanjut.

“Betul, pelayanan
publik yang sifatnya bertatap muka ditiadakan sementara waktu. Karena akan
sangat mudah virus tersebut menyebar melalui kontak secara langsung, semisalkan
berjabat tangan, dan penuh akan kerumunan massa,” jelas Politikus PDIP Kalteng
ini, Senin (23/3).

Baca Juga :  Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Kendati demikian, pria
yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota tiga periode ini memastikan pelayanan
publik via online tetap bisa dilakukan, seperti halnya pelayanan administrasi
dan catatan sipil dapat menghubungi langsung melalui via WA, SMS dan nomor telepon
petugas yang bersangkutan.

“Dengan adanya
peniadaan layanan tatap muka sementara waktu ini sampai dengan batas waktu yang
belum ditentukan, kami berharap masyarakat agar dapat memahaminya,” ungkap
Sigit

Lebih lanjut Ketua
Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini mengingatkan, ASN yang
bekerja dari rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya,
terkecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak, serta seminimal mungkin
untuk tidak melakukan kontak fisik dengan orang lain, serta serta tempat-tempat
keramaian.

Baca Juga :  Berharap Pembangunan Menjangkau ke Setiap Kelurahan yang Letaknya Jauh

“Karena ini sudah ada
filosopinya ASN diharuskan untuk tetap bekerja, dan kami harap dapat menjaga
diri dengan selalu menerapkan program ‘social distancing’
,”ucap Sigit. (pra/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru