PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangkaraya, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangkaraya, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha untuk mengecek pembayaran pajak.
BPPRD melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaoke, diskotik, dan rumah makan. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, mengapresiasi langkah upaya tersebut. Sebab, hal itu sudah menjadi kewajiban para pengusaha untuk melakukan pembayaran retribusi atau pajak.
“Kita akan mengapresiasi kalau kita jemput bola. Artinya pembangunan ini, juga akan bisa berjalan, karena memang dibutuhkan PAD. PAD itu juga untuk pembangunan di Kota Palangkaraya,” ujar Sigit baru-baru ini.
Politisi PDIP itu, mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana wajib pajak usaha. Dalam hal ini pemilik/pelaku usaha di Kota Palangkaraya, memaknai pajak usaha sebagai kewajiban membayar pajak daerah yang telah ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di Kota Palangkaraya.(*ana/hnd)