PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengimbau para pelaku usaha agar memahami ketentuan terkait Pajak Air Tanah (PAT) yang berlaku di daerah. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Khemal menyampaikan bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum mengetahui jenis usaha yang termasuk objek Pajak Air Tanah. Oleh karena itu, ia menilai upaya sosialisasi dari pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar informasi yang diterima masyarakat lebih jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Beberapa sektor usaha yang dikenakan Pajak Air Tanah meliputi usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan air tanah, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan PAT harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh.
“Transparansi sangat prnting dalam penerapan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah, harus memberikan kepastian hukum kepada para wajib pajak sehingga pelaksanaan aturan dapat berjalan secara adil dan akuntabel,” ujarnya.
Dia berharap, Bapenda terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pelaksanaan Pajak Air Tanah dapat dipahami dengan baik dan pada akhirnya turut mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan maupun pelayanan publik. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengimbau para pelaku usaha agar memahami ketentuan terkait Pajak Air Tanah (PAT) yang berlaku di daerah. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Khemal menyampaikan bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum mengetahui jenis usaha yang termasuk objek Pajak Air Tanah. Oleh karena itu, ia menilai upaya sosialisasi dari pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar informasi yang diterima masyarakat lebih jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Beberapa sektor usaha yang dikenakan Pajak Air Tanah meliputi usaha pencucian kendaraan bermotor, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang memanfaatkan air tanah, serta perusahaan yang menggunakan sumber air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan PAT harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pendekatan edukatif kepada masyarakat dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat diterima dan dipahami secara menyeluruh.
“Transparansi sangat prnting dalam penerapan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah, harus memberikan kepastian hukum kepada para wajib pajak sehingga pelaksanaan aturan dapat berjalan secara adil dan akuntabel,” ujarnya.
Dia berharap, Bapenda terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga pelaksanaan Pajak Air Tanah dapat dipahami dengan baik dan pada akhirnya turut mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan maupun pelayanan publik. (adr)