28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Saatnya Para Pelaku Usaha Diperbolehkan Menjalankan Usahanya

PALANGKA RAYA-Sudah
lima bulan lebih kondisi perekonomian masyarakat khususnya Kota Palangka Raya
morat marit menghadapi wabah pandemi Covid-19. Tentunya hal ini tidak bisa
didiamkan berlarut-larut, sudah waktunya perekonomian digeliatkan kembali.

Menurut anggota
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan dan Keuangan Noorkhalis
Ridha. Menurutnya, saat ini sudah saatnya para pelaku usaha diperbolehkan
kembali untuk menjalankan usahanya.

“Misalkan pelaku usaha
yang bergerak pada bidang jasa, seperti jasa penyewaan sound system, perias,
salon, penyanyi cafe atau penyanyi wedding, tenda-kursi, serta penyedia jasa
wisata,”ujar Ridha, Senin (20/7).

Pasalnya, sudah
berbulan-bulan para pelaku usaha ini mati suri terang Ridha, dan mereka pun
sudah cukup lelah menahan kesabaran dengan keadaan yang tengah terjadi hingga
sampai saat ini belum ada kepastian kapan mereka di izinkan kembali bekerja .
Sedangkan dapur dan kebutuhan hidup sehari-hari tidak mengenal kata libur.

Baca Juga :  Pemutusan Penularan Covid-19 Dipengaruhi Disiplin Masyarakat

Maka, diharapkan
perhatian dari pemerintah khususnya Kota Palangka Raya untuk dapat memberikan
solusi kongkrit atas permasalahan tersebut. Karena menurutnya, para pelaku
usaha ini memiliki harapan tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha lainnya yang
diperbolehkan buka. Sama-sama mempunyai tujuan untuk menghidupkan kembali
perekonomian mereka.

“Ketika pasar modern diizinkan
beraktifitas dengan standar protokol yang super ketat, mungkin pemerintah
setempat bisa memberlakukan aturan dan kebijakan yang sama kepada mereka.
Mungkin bisa mencoba dengan mengimpelementasikan dalam bentuk sebuah surat
edaran, yang memperbolehkan mereka untuk beraktifitas seperti biasa namun
diselingi dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang terukur dan
komprehensif.  Memberi solusi, kenapa
tidak?,” jelasnya.

Pemerintah mungkin bisa
memberikan perizinan, namun diselingi beberapa ketentuan sambung Politikus
Partai Amanat Nasional tersebut, misalkan untuk pelaku usaha cafe diizinkan
untuk melaksanakan live musik dengan pembatasan jumlah pengunjung dan mengatur
jarak sedemikian rupa. Sama halnya dengan pelaku usaha seperti penyewaan sound
system, wedding, tenda-kursi, dan pelaku usaha jasa lainnya.

Baca Juga :  Ini Kata Dewan? Supaya Target JKN KIS Tercapai

Sama halnya untuk
pelaku usaha wisata sambung Ridha menambahkan, diizinkan untuk membuka kembali
usahanya dengan pembatasan pengunjung dan tetap mengedepankan standar protokol
kesehatan yang super ketat.

PALANGKA RAYA-Sudah
lima bulan lebih kondisi perekonomian masyarakat khususnya Kota Palangka Raya
morat marit menghadapi wabah pandemi Covid-19. Tentunya hal ini tidak bisa
didiamkan berlarut-larut, sudah waktunya perekonomian digeliatkan kembali.

Menurut anggota
Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan dan Keuangan Noorkhalis
Ridha. Menurutnya, saat ini sudah saatnya para pelaku usaha diperbolehkan
kembali untuk menjalankan usahanya.

“Misalkan pelaku usaha
yang bergerak pada bidang jasa, seperti jasa penyewaan sound system, perias,
salon, penyanyi cafe atau penyanyi wedding, tenda-kursi, serta penyedia jasa
wisata,”ujar Ridha, Senin (20/7).

Pasalnya, sudah
berbulan-bulan para pelaku usaha ini mati suri terang Ridha, dan mereka pun
sudah cukup lelah menahan kesabaran dengan keadaan yang tengah terjadi hingga
sampai saat ini belum ada kepastian kapan mereka di izinkan kembali bekerja .
Sedangkan dapur dan kebutuhan hidup sehari-hari tidak mengenal kata libur.

Baca Juga :  Pemutusan Penularan Covid-19 Dipengaruhi Disiplin Masyarakat

Maka, diharapkan
perhatian dari pemerintah khususnya Kota Palangka Raya untuk dapat memberikan
solusi kongkrit atas permasalahan tersebut. Karena menurutnya, para pelaku
usaha ini memiliki harapan tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha lainnya yang
diperbolehkan buka. Sama-sama mempunyai tujuan untuk menghidupkan kembali
perekonomian mereka.

“Ketika pasar modern diizinkan
beraktifitas dengan standar protokol yang super ketat, mungkin pemerintah
setempat bisa memberlakukan aturan dan kebijakan yang sama kepada mereka.
Mungkin bisa mencoba dengan mengimpelementasikan dalam bentuk sebuah surat
edaran, yang memperbolehkan mereka untuk beraktifitas seperti biasa namun
diselingi dengan beberapa ketentuan dan persyaratan yang terukur dan
komprehensif.  Memberi solusi, kenapa
tidak?,” jelasnya.

Pemerintah mungkin bisa
memberikan perizinan, namun diselingi beberapa ketentuan sambung Politikus
Partai Amanat Nasional tersebut, misalkan untuk pelaku usaha cafe diizinkan
untuk melaksanakan live musik dengan pembatasan jumlah pengunjung dan mengatur
jarak sedemikian rupa. Sama halnya dengan pelaku usaha seperti penyewaan sound
system, wedding, tenda-kursi, dan pelaku usaha jasa lainnya.

Baca Juga :  Ini Kata Dewan? Supaya Target JKN KIS Tercapai

Sama halnya untuk
pelaku usaha wisata sambung Ridha menambahkan, diizinkan untuk membuka kembali
usahanya dengan pembatasan pengunjung dan tetap mengedepankan standar protokol
kesehatan yang super ketat.

Terpopuler

Artikel Terbaru