26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Legislator Ini Imbau Masyarakat untuk Patuhi Perda

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS. CO – Peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan tentunya
menjadi dasar agar bisa dilaksanakan atau dipatuhi masyarakat.  Sehingga hal tersebut, sangat penting masyarakat
di Kota Palangka Raya mengetahui dan mematuhi perda itu.

Ini
disampaikan oleh Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Palangka Raya, Riduanto. Ia mengatakan sekaligus mengimbau kepada masyarakat, untuk
mengetahui dan mematuhi perda, baik halnya peraturan dari sisi kehidupan maupun
pembangunan.

Riduanto
memberikan contoh, mematuhi perda yang dimaksud seperti tentang drainase.  Sehingga jangan sampai di depan rumah menutup
drainase. Begitu juga halnya tidak mambuat pagar yang ada di batas garis badan
jalan.  Kemudian hal yang berkaitan
dengan masyarakat lainnya, seperti sarang burung walet.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Lampaui Target, Sejumlah Catatan Tetap Diberikan untu

“Jadi
masyarakat, kita minta untuk mengetahui dan mematuhi beberapa peraturan daerah,”
kata Riduanto, Selasa (21/7).

Dengan demikian
politisi PDI Perjuangan itu mengimbau untuk masyarakat bisa betul-betul mematuhi
perda yang dibuat pemerintah.

“Bagi
masyarakat, kami mengingatkan agar patuh dan memahami peraturan daerah yang
sudah lebih dari 200 perda yang dibuat. 
Dari masa ke masa sampai sekarang, banyak pengaturan baik dalam sisi
kehidupan , pembangunan dan lainnya,” pungkasnya.

 

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS. CO – Peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan tentunya
menjadi dasar agar bisa dilaksanakan atau dipatuhi masyarakat.  Sehingga hal tersebut, sangat penting masyarakat
di Kota Palangka Raya mengetahui dan mematuhi perda itu.

Ini
disampaikan oleh Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Palangka Raya, Riduanto. Ia mengatakan sekaligus mengimbau kepada masyarakat, untuk
mengetahui dan mematuhi perda, baik halnya peraturan dari sisi kehidupan maupun
pembangunan.

Riduanto
memberikan contoh, mematuhi perda yang dimaksud seperti tentang drainase.  Sehingga jangan sampai di depan rumah menutup
drainase. Begitu juga halnya tidak mambuat pagar yang ada di batas garis badan
jalan.  Kemudian hal yang berkaitan
dengan masyarakat lainnya, seperti sarang burung walet.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Lampaui Target, Sejumlah Catatan Tetap Diberikan untu

“Jadi
masyarakat, kita minta untuk mengetahui dan mematuhi beberapa peraturan daerah,”
kata Riduanto, Selasa (21/7).

Dengan demikian
politisi PDI Perjuangan itu mengimbau untuk masyarakat bisa betul-betul mematuhi
perda yang dibuat pemerintah.

“Bagi
masyarakat, kami mengingatkan agar patuh dan memahami peraturan daerah yang
sudah lebih dari 200 perda yang dibuat. 
Dari masa ke masa sampai sekarang, banyak pengaturan baik dalam sisi
kehidupan , pembangunan dan lainnya,” pungkasnya.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru