26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Hari Ini, Pimpinan DPRD Dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka

PALANGKA RAYA-Berdasarkan
Surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang penetapan unsur pimpinan
devinitif DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024, maka dijadwalkan dilantik
hari ini, Jumat (20/9) di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Kepastian
tentang pelantikan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sitti
Masmah.

“Sesuai dengan SK yang
ditanda tangani gubernur, pelantikan akan dilaksanakan besok (hari ini;red),”
ucapnya, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Sittipun mengungkapkan,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib
DPRD, maka prosesi pelantikan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua
Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Dengan unsur pimpinan yang dilantik
meliputi ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.

Baca Juga :  Dewan dan Pemko Garap Tiga Raperda

“Jabatan ketua berasal
dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama atau berasal dari parpol
yang meraih suara terbanyak pertama. Sedangkan wakil ketua ditetapkan dari
parpol yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.

Seperti diketahui
sebelumnya, calon unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya sebelumnya adalah
Ketua DPRD dijabat kembali oleh Sigit K Yunianto dari PDI Perjuangan, kemudian Wahid
Yusuf dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I, dan Basirun B Sahepar dari
Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II. (ari)

PALANGKA RAYA-Berdasarkan
Surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang penetapan unsur pimpinan
devinitif DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024, maka dijadwalkan dilantik
hari ini, Jumat (20/9) di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Kepastian
tentang pelantikan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sitti
Masmah.

“Sesuai dengan SK yang
ditanda tangani gubernur, pelantikan akan dilaksanakan besok (hari ini;red),”
ucapnya, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

Sittipun mengungkapkan,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib
DPRD, maka prosesi pelantikan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua
Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Dengan unsur pimpinan yang dilantik
meliputi ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.

Baca Juga :  Dewan dan Pemko Garap Tiga Raperda

“Jabatan ketua berasal
dari parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama atau berasal dari parpol
yang meraih suara terbanyak pertama. Sedangkan wakil ketua ditetapkan dari
parpol yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.

Seperti diketahui
sebelumnya, calon unsur pimpinan DPRD Kota Palangka Raya sebelumnya adalah
Ketua DPRD dijabat kembali oleh Sigit K Yunianto dari PDI Perjuangan, kemudian Wahid
Yusuf dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua I, dan Basirun B Sahepar dari
Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru