26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan dan Pemko Garap Tiga Raperda

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Hari Hak Asasi Manusia
(HAM) sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Tema yang
diangkat pada tahun ini yaitu, Recover Better–Stand Up for Human Rights.  Tema tersebut diangkat, melihat kondisi
pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan meningkatnya kemiskinan,
ketidaksetaraan, diskriminasi, maupun kesenjangan lainnya.

Ketua Bapemperda Kota
Palangka Raya Riduanto mengatakan, pihaknya sedang menggarap dan melakukan
pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama pemko, tentang disabilitas
dan manusia usia lanjut, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,
serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.

“Pada dasarnya
tiga raperda inisiatif ini untuk memenuhi hak setiap individu dalam mendapatkan
kesetaraan, kemudahan dalam menjalankan aktivitas, perlindungan dan jaminan
kesejahteraan serta pemenuhan hak asasinya sebagai masyarakat,” jelas
Riduanto, Senin (14/12).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Apresiasi Pemko Dalam Memperhati

Ketiga raperda yang
telah diajukan DPRD  tersebut lanjutnya,
dinilai penting sebagai bahan bagi Pemko melalui OPD terkait yang bergerak
dilapangan agar tetap sejalan dan sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang
berlaku.

“DPRD dirasa perlu
memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya. Dalam hal ini, bagi
mereka para penyandang disabilitas dan kaum manusia usia lanjut. Kami berharap,
mereka tidak mendapatkan diskriminasi dalam hal apapun, termasuk dalam
mendapatkan fasilitas yang representatif maupun dalam hal pelayanan publik.
Begitu juga dengan wanita dan anak dimana sangat rentan menjadi korban tindak
kekerasan. Harapannya dengan adanya perda ini keamanan mereka dapat terjamin
serta hak-haknya tersampaikan,” jelas Riduanto.

Baca Juga :  Respon Positif, Eksekutif dan Legislati Memiliki Semangat dan Tujuan S

Begitu pula perlindungan
konsumen produk makanan, sambung Riduanto, masyarakat perlu mendapatkan
jaminan. Misalkan, ada konsumen mendapatkan makanan tidak layak konsumsi oleh
oknum tidak bertanggung jawab, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi tegas. Hal
ini semata-mata demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, dalam
memenuhi haknya memperoleh makanan yang berkualitas.

“Kami berharap dengan bisa diterapkannya
raperda ini tahun 2021 mendatang, mampu menjamin hak-hak seluruh masyarakat
Kota Palangka Raya. Tentunya juga akan memberikan dampak positif dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini,” ucap politikus Partai PDI Perjuangan tersebut.

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO
Hari Hak Asasi Manusia
(HAM) sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Tema yang
diangkat pada tahun ini yaitu, Recover Better–Stand Up for Human Rights.  Tema tersebut diangkat, melihat kondisi
pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan meningkatnya kemiskinan,
ketidaksetaraan, diskriminasi, maupun kesenjangan lainnya.

Ketua Bapemperda Kota
Palangka Raya Riduanto mengatakan, pihaknya sedang menggarap dan melakukan
pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama pemko, tentang disabilitas
dan manusia usia lanjut, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,
serta raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan.

“Pada dasarnya
tiga raperda inisiatif ini untuk memenuhi hak setiap individu dalam mendapatkan
kesetaraan, kemudahan dalam menjalankan aktivitas, perlindungan dan jaminan
kesejahteraan serta pemenuhan hak asasinya sebagai masyarakat,” jelas
Riduanto, Senin (14/12).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Apresiasi Pemko Dalam Memperhati

Ketiga raperda yang
telah diajukan DPRD  tersebut lanjutnya,
dinilai penting sebagai bahan bagi Pemko melalui OPD terkait yang bergerak
dilapangan agar tetap sejalan dan sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang
berlaku.

“DPRD dirasa perlu
memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya. Dalam hal ini, bagi
mereka para penyandang disabilitas dan kaum manusia usia lanjut. Kami berharap,
mereka tidak mendapatkan diskriminasi dalam hal apapun, termasuk dalam
mendapatkan fasilitas yang representatif maupun dalam hal pelayanan publik.
Begitu juga dengan wanita dan anak dimana sangat rentan menjadi korban tindak
kekerasan. Harapannya dengan adanya perda ini keamanan mereka dapat terjamin
serta hak-haknya tersampaikan,” jelas Riduanto.

Baca Juga :  Respon Positif, Eksekutif dan Legislati Memiliki Semangat dan Tujuan S

Begitu pula perlindungan
konsumen produk makanan, sambung Riduanto, masyarakat perlu mendapatkan
jaminan. Misalkan, ada konsumen mendapatkan makanan tidak layak konsumsi oleh
oknum tidak bertanggung jawab, oknum tersebut bisa dikenakan sanksi tegas. Hal
ini semata-mata demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, dalam
memenuhi haknya memperoleh makanan yang berkualitas.

“Kami berharap dengan bisa diterapkannya
raperda ini tahun 2021 mendatang, mampu menjamin hak-hak seluruh masyarakat
Kota Palangka Raya. Tentunya juga akan memberikan dampak positif dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini,” ucap politikus Partai PDI Perjuangan tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru