PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO-Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
(PKM) PADA Minggu (17/1) lalu. Kebijakan itu diambil untuk meredam sebaran
Covid-19 di Kota Cantik.
Selaku wakil
rakyat, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mengajak seluruh
masyarakat agar bisa kooperatif dalam mematuhi dan mengikuti pola PKM yang saat
ini diterapkan pemerintah. Dikatakannya, PKM ini juga memiliki tujuan-tujuan
baik untuk melindungi masyarakat seperti mencegah dan meredam sebaran Covid-19
yang saat ini cukup masif sebarannya di kota yang kita cintai ini.
รขโฌลPenerapan
PKM ini sudah tepat mengingat situasi dan kondisi laju sebaran Covid-19 di Kota
ini cukup masif, sehingga perlu mengambil tindakan pengetatan aktivitas secara
sementara,รขโฌย ucapnya kepada Kalteng Pos, Senin (18/1).
Lebih lanjut
Sekretaris PDI Provinsi Kalteng ini mengungkapkan, masyarakat harus memahami
dan mengerti bahwa penerapan PKM ini hanya bersifat sementara yaitu kurang
lebih dua minggu atau 14 hari. Maka dari itu selama dua minggu ke depan,
harapnya masyarakat bisa lebih selektif dalam melakukan kegiatan-kegiatan. Disarankan
hanya melakukan kegiatan yang penting-penting saja. Seperti bekerja, membeli
kebutuhan pokok dan obat-obatan serta keperluan-keperluan lainnya yang
diperlukan selama menerapkan PKM di rumah masing-masing. Sehingga tidak
melakukan kegiatan berlebih di luar rumah.
รขโฌลSaya
sangat mendukung penerapan PKM di kota ini terlebih, PKM ini merupakan
instruksi langsung dari pemerintah pusat dan disampaikan langsung oleh bapak
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,รขโฌย pungkasnya.