26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Bapemperda Bahas 10 Raperda yang Sudah Dievaluasi Pemprov

PALANGKA
RAYA-Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat di ruang rapat ini bersama
pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Jumat (8/11), yang dihadiri Asisten
I dan II setda kota dan semua perangkat daerah (PD) guna membahas rancangan
peraturan daerah (raperda), hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng.

Ketua
Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, rapat tersebut membahas10
raperda yang sudah dievaluasi pemprov dalam hal ini Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran atas penyampaian pemko.

“Raperda
yang diusul  pada tahun 2018 lalu yakni
program pembentukan, ada tiga perda yang dibahas oleh pansus dan diserahkan ke pemprov
pada tanggal 4 Januari 2019, kemudian hasil fasilitasinya baru keluar pada
tanggal 18 Juli 2019,” jelasnya.

Dikatakan
anggota komisi C ini, ada tiga raperda yang sudah disepakati terlebih dahulu
yakni raperda tentang kepemudaan di Kota Palangka Raya, raperda penyelenggaraan
perpustakaan, dan raperda tentang badan layanan umum daerah rumah sakit.

Baca Juga :  PPKM di Palangka Raya, Diharapkan Mampu Tingkatkan Disiplin Prokes

“Yang
mana dulu tiga raperda ini sudah kami selesaikan ditahun 2018, kemudian kami
serahkan ke Pemprov pada tanggal 4 Januari 2019 untuk di evaluasi dan
difasilitasi, baru ada jawaban  dibulan Juli,
akan tetapi DPRD Kota khususnya Bapemperda baru menerima dua hari yang lalu ini
masuk kelompok pertama,” beber Riduanto.

Setelah
itu, ungkap Politikus PDI Perjuangan ini masuk kelompok dua, raperda yang
disusun dan dibahas awal tahun 2019 serta sampai selesai keanggotaan dewan yang
lama periode 2014-2019 ada enam judul raperda yang diusulkan.

Namun
yang keluar hasil evaluasi dan fasilitasinya hanya lima, karena satu masih
dalam proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemengadri) karena berkaitan
dengan retribusi, seperti retribusi pajak, masalah keagamaan, kemudian
berkaitan dengan masalah rencana tata ruang wilayah kota itu semua harus di
konsultasikan terlebih dahulu ke kementrian.

“Sedangkan
untuk raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat itu masih dalam
tahap evaluasi proses Kemendagri, sehingga usulan enam raperda tadi yang keluar
hanya lima hasil dari evaluasi pemprov,” terang Riduanto.

Baca Juga :  Perlu Peninjauan Ulang Terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penga

“Lima
raperda yang disetujui pertama pengendalian penyakit DBD, kedua penyelenggaraan
keolahragaan, ketiga penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, keempat
pengelolaan pertamanan, dan yang kelima pengelolaan sistem drainase perkotaan,”
terangnya.

Ditegaskannya,
sedangkan untuk kelompok ketiga raperda yang sudah dibahas oleh anggota dewan
yang baru bapemperda, telah melaksanakan paripurna dan setelahnya diserahkan ke
provinsi pada tanggal 11 Oktober 2019, kemudian hasil fasilitasinya keluar pada
tanggal 1 November 2019 terkait dua buah raperda

“Yang
mana judul dari dua raperdanya, pertama perubahan atas peraturan daerah no 5
tahun 2014, tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada perseroan PT.
Bank Kalteng, kemudian yang kedua pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota
Palangka Raya,” tutupnya.(*pra/ari)

PALANGKA
RAYA-Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat di ruang rapat ini bersama
pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Jumat (8/11), yang dihadiri Asisten
I dan II setda kota dan semua perangkat daerah (PD) guna membahas rancangan
peraturan daerah (raperda), hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalteng.

Ketua
Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, rapat tersebut membahas10
raperda yang sudah dievaluasi pemprov dalam hal ini Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran atas penyampaian pemko.

“Raperda
yang diusul  pada tahun 2018 lalu yakni
program pembentukan, ada tiga perda yang dibahas oleh pansus dan diserahkan ke pemprov
pada tanggal 4 Januari 2019, kemudian hasil fasilitasinya baru keluar pada
tanggal 18 Juli 2019,” jelasnya.

Dikatakan
anggota komisi C ini, ada tiga raperda yang sudah disepakati terlebih dahulu
yakni raperda tentang kepemudaan di Kota Palangka Raya, raperda penyelenggaraan
perpustakaan, dan raperda tentang badan layanan umum daerah rumah sakit.

Baca Juga :  PPKM di Palangka Raya, Diharapkan Mampu Tingkatkan Disiplin Prokes

“Yang
mana dulu tiga raperda ini sudah kami selesaikan ditahun 2018, kemudian kami
serahkan ke Pemprov pada tanggal 4 Januari 2019 untuk di evaluasi dan
difasilitasi, baru ada jawaban  dibulan Juli,
akan tetapi DPRD Kota khususnya Bapemperda baru menerima dua hari yang lalu ini
masuk kelompok pertama,” beber Riduanto.

Setelah
itu, ungkap Politikus PDI Perjuangan ini masuk kelompok dua, raperda yang
disusun dan dibahas awal tahun 2019 serta sampai selesai keanggotaan dewan yang
lama periode 2014-2019 ada enam judul raperda yang diusulkan.

Namun
yang keluar hasil evaluasi dan fasilitasinya hanya lima, karena satu masih
dalam proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemengadri) karena berkaitan
dengan retribusi, seperti retribusi pajak, masalah keagamaan, kemudian
berkaitan dengan masalah rencana tata ruang wilayah kota itu semua harus di
konsultasikan terlebih dahulu ke kementrian.

“Sedangkan
untuk raperda retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat itu masih dalam
tahap evaluasi proses Kemendagri, sehingga usulan enam raperda tadi yang keluar
hanya lima hasil dari evaluasi pemprov,” terang Riduanto.

Baca Juga :  Perlu Peninjauan Ulang Terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penga

“Lima
raperda yang disetujui pertama pengendalian penyakit DBD, kedua penyelenggaraan
keolahragaan, ketiga penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, keempat
pengelolaan pertamanan, dan yang kelima pengelolaan sistem drainase perkotaan,”
terangnya.

Ditegaskannya,
sedangkan untuk kelompok ketiga raperda yang sudah dibahas oleh anggota dewan
yang baru bapemperda, telah melaksanakan paripurna dan setelahnya diserahkan ke
provinsi pada tanggal 11 Oktober 2019, kemudian hasil fasilitasinya keluar pada
tanggal 1 November 2019 terkait dua buah raperda

“Yang
mana judul dari dua raperdanya, pertama perubahan atas peraturan daerah no 5
tahun 2014, tentang penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada perseroan PT.
Bank Kalteng, kemudian yang kedua pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota
Palangka Raya,” tutupnya.(*pra/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru