PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang memberikan kelonggaran waktu berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan TVRI.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan sikap humanis pemerintah dalam menata kota tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil.
“Kami menilai kebijakan ini cukup bijak. Penataan kota tetap berjalan, namun pemerintah juga memperhatikan kondisi para pedagang. Kelonggaran ini menjadi wujud keseimbangan antara penegakan aturan dan kepedulian sosial,” ujarnya, Sabtu. (18/10/2025)
Legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan dengan pengawasan yang terukur serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan para pedagang.
“Kesepakatan waktu berjualan dari Jumat hingga Minggu harus dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan dan justru menimbulkan gangguan ketertiban di kawasan tersebut,” tegasnya.
Arif menambahkan, Pemko perlu memastikan kesiapan Pasar Datah Manuah sebagai lokasi relokasi bagi para PKL, baik dari segi fasilitas maupun aksesibilitasnya.
“Relokasi tidak bisa hanya sekadar memindahkan lokasi. Pemerintah harus memastikan tempat baru benar-benar layak agar pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, tanpa mengesampingkan ruang usaha bagi pelaku ekonomi kecil.
“PKL merupakan bagian dari kehidupan ekonomi rakyat. Tugas kita adalah menata agar mereka tetap bisa berusaha dengan tertib, bukan mematikan aktivitas ekonominya,” pungkasnya. (adr)