26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pelajari Hal Ini, Wakil Rakyat Tanah Laut Kunker ke Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat. Kali ini, kedatangan tamu dari DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kunker DPRD Kabupaten Tanah Laut kali ini yaitu, terkait penerapan atas kepastian hukum terhadap dua buah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penempatan deposito pada bank daerah atau bank pemerintah lainnya.

Kedatangan rombongan wakil rakyat dari Tanah Laut itu, dipimpin langsung oleh Yoga Pinis Suhendra, selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut dan diterima langsung Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mewakili unsur pimpinan setempat.

Baca Juga :  Pembahasan KUPA-PPAS 2019 Sudah Selesai dan Disahkan

Dalam pertemuan itu, Subandi menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan diskusi bersama. Terlebih kepada pendalaman materi terhadap penempatan deposito uang kas daerah pada bank daerah maupun nasional.

"Kujungan kerja hari ini dari DPRD Tanah Laut, kita juga dibantu pihak BPKAD Kota dan Setda Bagian Hukum memberikan penjelasan kepada mereka bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah," kata Subandi, Selasa (18/5).

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga mejelaskan PP Nomor 12/2011 dan Permendagri Nomor 77/2020 bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk mendepositokan uangnya ke bank.

"Penyediaan dana cadangan harus dibawah naungan Perda, dan penempatan deposito keuangan daerah ada dibawah peraturan kepala daerah. Sehingga itu lah yang kami diskusikan secara runut sesuai yang diatur oleh Permendagri 77/2020 tadi," pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Menjamin dan Melindungi Warganya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari wakil rakyat. Kali ini, kedatangan tamu dari DPRD Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kunker DPRD Kabupaten Tanah Laut kali ini yaitu, terkait penerapan atas kepastian hukum terhadap dua buah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penempatan deposito pada bank daerah atau bank pemerintah lainnya.

Kedatangan rombongan wakil rakyat dari Tanah Laut itu, dipimpin langsung oleh Yoga Pinis Suhendra, selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut dan diterima langsung Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mewakili unsur pimpinan setempat.

Baca Juga :  Pembahasan KUPA-PPAS 2019 Sudah Selesai dan Disahkan

Dalam pertemuan itu, Subandi menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan diskusi bersama. Terlebih kepada pendalaman materi terhadap penempatan deposito uang kas daerah pada bank daerah maupun nasional.

"Kujungan kerja hari ini dari DPRD Tanah Laut, kita juga dibantu pihak BPKAD Kota dan Setda Bagian Hukum memberikan penjelasan kepada mereka bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah," kata Subandi, Selasa (18/5).

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga mejelaskan PP Nomor 12/2011 dan Permendagri Nomor 77/2020 bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk mendepositokan uangnya ke bank.

"Penyediaan dana cadangan harus dibawah naungan Perda, dan penempatan deposito keuangan daerah ada dibawah peraturan kepala daerah. Sehingga itu lah yang kami diskusikan secara runut sesuai yang diatur oleh Permendagri 77/2020 tadi," pungkasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Menjamin dan Melindungi Warganya

Terpopuler

Artikel Terbaru