PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025). Usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyambut baik langkah Pemerintah Kota yang dinilainya sebagai bentuk komitmen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat.
“Kami mendukung langkah ini. Perubahan perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ucap Hap, Jumat (17/10).
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang penting, namun kebijakan pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi ekonomi lokal.
“Pendapatan daerah yang sehat itu bukan semata tinggi angkanya, tapi juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Hap memastikan, pihaknya akan menelaah dan mengawal pembahasan perubahan perda tersebut agar hasilnya benar-benar memberikan kepastian hukum serta mendukung iklim ekonomi daerah yang kondusif. (jef)