PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, TNI, dan Polri, menertibkan atau mencopot sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta pemilu, baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kota, yang melanggar aturan di tiga kecamatan di Kota Cantik Palangkaraya.
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Shopie Ariany Sitorus, S.T., memberikan tanggapan terkait penertiban APS yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palangkaraya tersebut.
“Kalau memang mau ditertibkan, tolong jangan sampai merusak. Kalau memang ada pelanggaran, seperti belum membayar, maka dia bisa diarahkan untuk mengurus dan membayar izinnya, baru bisa dia pasang. Kalau sudah seperti ini, bagaimana mau dipasang lagi, kalau spanduknya sudah dirusak, disobek, dan tiangnya ditinggal. Ya kalau mau dicabut ya tolong disimpan dengan rapi, jangan sampai dirobek,” jelas Shopie, Kamis (16/11).
Menurutnya, sebelumnya sudah ada penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota sehingga bisa rapi. Satpol PP sendiri yang merapikan, dibawa ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota, bisa diambil dengan baik.
“Tapi kenapa kok kali ini dengan Bawaslu terkesannya seperti kasar begitu ya, disobek semuanya, tidak ada yang bisa dibawa dengan tiang-tiangnya kembali. Kemudian, kalaupun sudah disobek ketika sudah waktunya tanggal 27 November pada masa kampanye mendatang, bagaimana kita mau memakainya kembali kalau sudah dalam keadaannya seperti itu,” ungkapnya.
Politisi Partai Perindo ini juga menegaskan bahwa Bawaslu harus bisa bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dengan kasar dan tidak rapi dalam penertiban tersebut. Ia mengatakan, jangan sampai saling lempar tanggung jawab.
“Ada beberapa spanduk yang tetap ditertibkan padahal sudah tidak ada nomor urut dan tidak ada tanda paku. Nah kenapa yang seperti itu juga tetap ditertibkan. Bahkan seperti spanduk yang dipasang di halaman rumah warga juga dilakukan hal yang sama. Alasannya belum bayar, padahal ini rumah, bukan tempat bisnis atau apapun. Kalau seperti ini penindakan yang dilakukan berarti tidak sesuai aturan, penindakannya yang dilakukan tidak rapi, dan merusak,” tandasnya. (*ana/pri)