28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembatasan Jam Operasional Pasar dan Tempat Usaha Sudah Tepat

PALANGKA RAYA-Anggota
Komisi C Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj
Mukarramah mengapresiasi pemerintah kota (pemko), khususnya Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin, atas Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait aturan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah berjalan, selama
14 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 24 Mei 2020.

“Salah satu aturan
pembatasan yang patut diapresiasi, ialah berkenaan dengan jam operasional para
pelaku usaha, dalam rangka tetap menjaga berputarnya roda perekonomian di Kota
Cantik ini,” ucap Hj Mukarramah, Selasa (12/5).

Politikus dari Partai
NasDem ini menyampaikan, penerapan peraturan PSBB, pada masing-masing daerah
tentunya akan berbeda. Di Kota Palangka Raya, khususnya pembatasan jam
operasional pasar dan tempat usaha, di Kota Palangka Raya dinilai sudah sangat
tepat.

Baca Juga :  Tolong Diperhatikan ! Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah agar Masya

“Untuk pasar Kahayan,
Pasar Besar, Pasar Rajawali, Datah Manuah waktu operasional, pukul 08.00-15.00
WIB. Pasar modern/toko modern, waktu operasionalnya, pukul 09.00-19.00 WIB.
Lalu Pasar Subuh waktu operasional nya, pukul 03.30-07.00 WIB,” bebernya.

Sedangkan untuk, Pasar
Blauran, waktu operasionalnya, pukul 16.00-19.30 WIB, serta Pelaku Usaha
seluruh Bidang, meliputi kuliner, bahan makanan, sembako, buah-buahan, ATK,
Fotocopy, UMKM, tekstil dan barang lainnya, waktu operasional, pukul 09.00-19.30
WIB.

Kebijakan PSBB tetap
memperhatikan perputaran roda ekonomi tetap berputar, dengan tetap
memperhatikan berbagai protap kesehatan, seperti baik itu pengunjung (pembeli,
red) maupun pedagang wajib menggunakan masker, serta tetap menerapkan jaga
jarak, yakni sosial dan physical distancing.

Baca Juga :  Bicara Soal Politik Indentitas, Dewan Sarankan Begini

“Pada prinsipnya,
kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Tidak lupa, kami juga meminta kepada
masyarakat, agar bisa patuh terhadap aturan tersebut, terlebih selama masa PSBB
di berlakukan di Kota Palangka Raya ini,” imbuhnya.

Mukarramah mengimbau kepada masyarakat, agar
tetap bisa disiplin mengikuti berbagai aturan yang diberlakukan, selama PSBB di
Kota Palangka Raya. Masyarakat Kota Palangka Raya juga diminta, agar bisa
selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), yakni dengan
sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir.

PALANGKA RAYA-Anggota
Komisi C Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj
Mukarramah mengapresiasi pemerintah kota (pemko), khususnya Wali Kota Palangka
Raya Fairid Naparin, atas Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait aturan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah berjalan, selama
14 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 24 Mei 2020.

“Salah satu aturan
pembatasan yang patut diapresiasi, ialah berkenaan dengan jam operasional para
pelaku usaha, dalam rangka tetap menjaga berputarnya roda perekonomian di Kota
Cantik ini,” ucap Hj Mukarramah, Selasa (12/5).

Politikus dari Partai
NasDem ini menyampaikan, penerapan peraturan PSBB, pada masing-masing daerah
tentunya akan berbeda. Di Kota Palangka Raya, khususnya pembatasan jam
operasional pasar dan tempat usaha, di Kota Palangka Raya dinilai sudah sangat
tepat.

Baca Juga :  Tolong Diperhatikan ! Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah agar Masya

“Untuk pasar Kahayan,
Pasar Besar, Pasar Rajawali, Datah Manuah waktu operasional, pukul 08.00-15.00
WIB. Pasar modern/toko modern, waktu operasionalnya, pukul 09.00-19.00 WIB.
Lalu Pasar Subuh waktu operasional nya, pukul 03.30-07.00 WIB,” bebernya.

Sedangkan untuk, Pasar
Blauran, waktu operasionalnya, pukul 16.00-19.30 WIB, serta Pelaku Usaha
seluruh Bidang, meliputi kuliner, bahan makanan, sembako, buah-buahan, ATK,
Fotocopy, UMKM, tekstil dan barang lainnya, waktu operasional, pukul 09.00-19.30
WIB.

Kebijakan PSBB tetap
memperhatikan perputaran roda ekonomi tetap berputar, dengan tetap
memperhatikan berbagai protap kesehatan, seperti baik itu pengunjung (pembeli,
red) maupun pedagang wajib menggunakan masker, serta tetap menerapkan jaga
jarak, yakni sosial dan physical distancing.

Baca Juga :  Bicara Soal Politik Indentitas, Dewan Sarankan Begini

“Pada prinsipnya,
kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Tidak lupa, kami juga meminta kepada
masyarakat, agar bisa patuh terhadap aturan tersebut, terlebih selama masa PSBB
di berlakukan di Kota Palangka Raya ini,” imbuhnya.

Mukarramah mengimbau kepada masyarakat, agar
tetap bisa disiplin mengikuti berbagai aturan yang diberlakukan, selama PSBB di
Kota Palangka Raya. Masyarakat Kota Palangka Raya juga diminta, agar bisa
selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), yakni dengan
sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir.

Terpopuler

Artikel Terbaru