PALANGKA RAYA-Ditunjuk
sebagai Plt Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto dan Wakil Ketua DPRD
Kota Palangka Raya Subandi untuk mengisi kekosongan jabatan wakil rakyat DPRD
Kota Palangka Raya periode 2019-2024. Maka tugas selanjutnya adalah
berkewajiban untuk memfasilitasi perangkat kelengkapan dewan.
“Oleh sebab itu, ketua
sementara ini nantinya akan memfasilitasi alat kelengkapan dewan dan membentuk
tata tertib (tatib) serta fraksi-fraksi,†ujar Subandi saat dibincangi Kalteng
Pos di balai kota, kemarin.
Subandi mengatakan,
dengan sudah terbentuknya tatib dan juga fraksi yang di dalamnya adalah memilih
ketua DPRD definifit. Dan juga anggota komisi yang telah diutus oleh fraksi
masing-masing nantinya.
Seperti yang sudah
diketahui, untuk ketua DPRD Kota Palangka Raya otomatis dari partai politik
(parpol) PDI Perjuangan dengan jumlah suara terbanyak, kedua adalah parpol
Golkar dan, ketiga adalah parpol Demokrat.
“Artinya setiap
internal parpol masing-masing bisa mengutus dengan mekanisme parpolnya, setelah
itu baru nantinya akan diserahkan ke gubernur untuk pengesahannya,†terangnya.
Dibebarkannya, untuk
penetapan anggota komisi nantinya setelah terbentuk fraksi-fraksi dari jumlah
kursi yang ada. Minimal tiga kursi untuk satu fraksi apabila ada parpol yang
kurang dari tiga maka bisa bergabung dengan partai lainnya untuk membentuk
fraksi.
“Dan apabila tidak
cukup tiga kursi tadi maka bisa bergabung dengan partai lainnya atau bergabung
dengan bisa membentuk fraksi. Sehingga alat kelengkapan DPRD ini tidak bisa
ditunjuk atau dibentuk sebelum fraksi masing-masing itu akan mengutusnya,â€
jelas Politikus Golkar ini.
Sehingga nantinya,
tambah Subandi apabila sudah terbentuk fraksi maka fraksi akan mengirim siapa
di komisi. Setelah terkumpul jumlah baru akan dilakukan pemilihan alat
kelengkapan internal termasuk pemilikan ketua komisi nantinya.(ari)