33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemko Diminta Anggarkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah kota bisa menyediakan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III, sekitar Rp39 Miliar. Biaya tersebut untuk menjamin  50 ribu masyarakat setempat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

"Jika ingin mencapai kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC), maka anggaran tersebut harus disediakan," kata Riduanto, Rabu (16/6).

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menjelaskan, pemerintah setempat wajib menganggarkan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penganganan kesehatan.

Hal itu sesuai pada Pasal 171 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari APBD.

Baca Juga :  HIV AIDS Jadi Perhatian Dewan, Begini Saran yang Diberikan

"Sekarang Raperda Jamkesda yang baru masih proses pembahasan untuk menggantikan Perda Jamkesda sebelumnya. Jika sudah rampung, maka jaminan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Saat ini Raperda Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) masih dalam pembahasan di Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya. Diharapkan apabila Raperda tersebut disahkan, pemerintah setempat akan menjamin kesehatan masyarakat guna mencapai UHC.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah kota bisa menyediakan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III, sekitar Rp39 Miliar. Biaya tersebut untuk menjamin  50 ribu masyarakat setempat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

"Jika ingin mencapai kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC), maka anggaran tersebut harus disediakan," kata Riduanto, Rabu (16/6).

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya menjelaskan, pemerintah setempat wajib menganggarkan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penganganan kesehatan.

Hal itu sesuai pada Pasal 171 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal sepuluh persen dari APBD.

Baca Juga :  HIV AIDS Jadi Perhatian Dewan, Begini Saran yang Diberikan

"Sekarang Raperda Jamkesda yang baru masih proses pembahasan untuk menggantikan Perda Jamkesda sebelumnya. Jika sudah rampung, maka jaminan kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah," ujarnya.

Saat ini Raperda Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) masih dalam pembahasan di Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya. Diharapkan apabila Raperda tersebut disahkan, pemerintah setempat akan menjamin kesehatan masyarakat guna mencapai UHC.

Terpopuler

Artikel Terbaru