33 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

Dewan Nilai Langkah Satpol PP Tertibkan Pengemis Sudah Tepat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengemis yang meresahkan di Jalan S Parman, Kota Palangkaraya, Selasa (14/5/2024) kemarin. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto langsung memberikan apresiasi terhadap langkah Satpol PP Kota Palangkaraya itu.

“Keberadaan pengemis mengganggu kenyamanan masyarakat. Saya  berharap dengan langkah tegas dari Satpol PP Kota Palangkaraya, maka permasalahan  pengemis di Kota Palangkaraya dapat segera teratasi,” ucapnya,Rabu (15/5/2024).

Sigit mengatakan aktivitas mengemis di jalan melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.

Baca Juga :  Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Begini Pesan Bunda PAUD Palangkaraya

“Langkah yang dilakukan atau diambil Satpol PP Kota Palangkaraya sudah tepat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pengemis yang terbukti setiap hari meminta-minta uang di pertigaan Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Selasa (14/5) lalu.

“Kami merespon laporan adanya dua orang pengemis yang melakukan kegiatan di sekitar lampu lalu lintas Jalan S Parman. Selanjutnya, pengemis yang didata dan dibina ini, kita bawa ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan,”jelasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengemis yang meresahkan di Jalan S Parman, Kota Palangkaraya, Selasa (14/5/2024) kemarin. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto langsung memberikan apresiasi terhadap langkah Satpol PP Kota Palangkaraya itu.

“Keberadaan pengemis mengganggu kenyamanan masyarakat. Saya  berharap dengan langkah tegas dari Satpol PP Kota Palangkaraya, maka permasalahan  pengemis di Kota Palangkaraya dapat segera teratasi,” ucapnya,Rabu (15/5/2024).

Sigit mengatakan aktivitas mengemis di jalan melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.

Baca Juga :  Wujudkan Transisi PAUD ke SD, Begini Pesan Bunda PAUD Palangkaraya

“Langkah yang dilakukan atau diambil Satpol PP Kota Palangkaraya sudah tepat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pengemis yang terbukti setiap hari meminta-minta uang di pertigaan Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Selasa (14/5) lalu.

“Kami merespon laporan adanya dua orang pengemis yang melakukan kegiatan di sekitar lampu lalu lintas Jalan S Parman. Selanjutnya, pengemis yang didata dan dibina ini, kita bawa ke dinas sosial untuk diarahkan dan diberikan pembinaan lanjutan,”jelasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru