27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mendapat Apresiasi Dewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Hasan Busyairi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangkaraya yang akan terus mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi untuk pekerja. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu saja, tetapi juga oleh pihak keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah sebagai komitmen perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosia,” ucap Hasan kepada Prokalteng.co pada Kamis, (15/2/2024).

Menurutnya, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaatnya dapat dinikmati selama masa bekerja maupun setelah pensiun. Manfaat penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan untuk risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Begini Usulan Soal Raperda Pengelolaan Pemakaman di Palangkaraya

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarga,” jelasnya.

Sebelumnya Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan Pemerintah Kota (Pemko)  Palangkaraya melalui dinas tenaga kerja terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cantik.

“Tentu ini sebagai bentuk komitmen untuk mengoptimalisasi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui inovasi-inovasi yang bisa menambah cakupan kepesertaan sehingga membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Hasan Busyairi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangkaraya yang akan terus mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi untuk pekerja. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu saja, tetapi juga oleh pihak keluarganya. Program ini dibentuk oleh pemerintah sebagai komitmen perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosia,” ucap Hasan kepada Prokalteng.co pada Kamis, (15/2/2024).

Menurutnya, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaatnya dapat dinikmati selama masa bekerja maupun setelah pensiun. Manfaat penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan untuk risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Begini Usulan Soal Raperda Pengelolaan Pemakaman di Palangkaraya

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarga,” jelasnya.

Sebelumnya Pj Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan Pemerintah Kota (Pemko)  Palangkaraya melalui dinas tenaga kerja terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Cantik.

“Tentu ini sebagai bentuk komitmen untuk mengoptimalisasi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui inovasi-inovasi yang bisa menambah cakupan kepesertaan sehingga membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru