27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dewan Minta Kepastian Hukum Perda Nomor 12 Tahun 2011

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif dan eksekutif kembali dilaksanakan. Kali ini,  DPRD Palangka Raya bersama OPD lingkup Pemko Palangka Raya membahas perumusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, bertempat di ruang rapat DPRD Palangka Raya, Rabu (15/2/2023).

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata menyampaikan bawah dalam Perda tersebut terdapat rumusan pasal 65 ayat 2, yang harus memenuhi kepastian hukum dilengkapi dengan ketentuan yang mengatur perangkat daerah, penanggung jawaban pembentukan peraturan Wali Kota Palangka Raya

“Pembentukan Perda ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuannya serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial, dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah,” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :  Apresiasi untuk Pemko ! Meski di Tengah Pandemi, Angka Pertumbuhan Eko

Vina juga memberitahukan dengan adanya Perda ini, mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi.

”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pembuatan peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, tidak lupa juga kepastian hukum,” terang Politisi PDI-Perjuangan ini.






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif dan eksekutif kembali dilaksanakan. Kali ini,  DPRD Palangka Raya bersama OPD lingkup Pemko Palangka Raya membahas perumusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, bertempat di ruang rapat DPRD Palangka Raya, Rabu (15/2/2023).

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata menyampaikan bawah dalam Perda tersebut terdapat rumusan pasal 65 ayat 2, yang harus memenuhi kepastian hukum dilengkapi dengan ketentuan yang mengatur perangkat daerah, penanggung jawaban pembentukan peraturan Wali Kota Palangka Raya

“Pembentukan Perda ini merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuannya serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial, dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah,” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :  Apresiasi untuk Pemko ! Meski di Tengah Pandemi, Angka Pertumbuhan Eko

Vina juga memberitahukan dengan adanya Perda ini, mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi.

”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pembuatan peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, tidak lupa juga kepastian hukum,” terang Politisi PDI-Perjuangan ini.






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru