PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menunda kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Risiko Bencana setelah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan terhadap materi yang telah dibahas. Penundaan dilakukan agar penyempurnaan substansi raperda dapat dilakukan secara lebih komprehensif sebelum kembali dibahas bersama DPRD.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan raperda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus (pansus). Namun, dalam proses pembahasan masih ditemukan sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemko Palangka Raya.
“Terkait pembahasan pansus raperda tentang risiko bencana, ada banyak perbaikan yang perlu dilakukan,” kata Subandi, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, Pemko Palangka Raya telah menyampaikan permohonan waktu tambahan guna menyempurnakan substansi raperda sebelum pembahasan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Pemerintah kota meminta waktu maksimal dua bulan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
DPRD, lanjut Subandi, menghormati permintaan tersebut karena penyempurnaan regulasi dinilai penting agar menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan sesuai kebutuhan daerah.
“Nanti setelah dua bulan kita akan lanjutkan kembali pembahasan raperda tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, panitia khusus DPRD akan kembali menggelar rapat setelah proses revisi yang dilakukan Pemko Palangka Raya selesai. Pembahasan lanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian raperda yang memiliki peran penting dalam upaya mitigasi dan penanganan risiko bencana di daerah.
“Harapannya raperda ini dapat diselesaikan dengan baik karena berkaitan dengan upaya mitigasi dan penanganan risiko bencana di daerah,” tuturnya.
Subandi menegaskan DPRD Kota Palangka Raya tetap berkomitmen melanjutkan pembahasan hingga Raperda tentang Risiko Bencana dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (adr)


