31.6 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Nenie A Lambung Minta Pemerintah Kota Palangka Raya Tegakkan Perda Tarif Parkir

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap area parkir menyusul maraknya praktik juru parkir liar dan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang sering kali melebihi ketentuan.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait jukir liar yang mematok tarif parkir di atas ketentuan,” ujar Nenie.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya sudah ditetapkan dengan jelas. Tarif untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box adalah Rp10.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, sepeda motor Rp2.000, serta gerobak dan becak Rp1.000.

Baca Juga :  Permudah UMKM, Dewan Rancang Dua Perda

“Apabila ada penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan, tindakan tegas harus diambil,” tegas Nenie yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Palangka Raya.

Nenie juga menekankan pentingnya kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan sistem parkir di Palangka Raya dapat menjadi lebih tertib dan adil.

“Kerjasama yang baik antara Dishub dan masyarakat akan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil,” tutupnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini demi memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas parkir. (ham/ans/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap area parkir menyusul maraknya praktik juru parkir liar dan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang sering kali melebihi ketentuan.

“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk menanggapi laporan masyarakat terkait jukir liar yang mematok tarif parkir di atas ketentuan,” ujar Nenie.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya sudah ditetapkan dengan jelas. Tarif untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box adalah Rp10.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, sepeda motor Rp2.000, serta gerobak dan becak Rp1.000.

Baca Juga :  Permudah UMKM, Dewan Rancang Dua Perda

“Apabila ada penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan, tindakan tegas harus diambil,” tegas Nenie yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Palangka Raya.

Nenie juga menekankan pentingnya kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan sistem parkir di Palangka Raya dapat menjadi lebih tertib dan adil.

“Kerjasama yang baik antara Dishub dan masyarakat akan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil,” tutupnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini demi memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas parkir. (ham/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru