26.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tidak Terdapat Perubahan Visi dan Misi, namun Terdapat Perubahan Tujua

PALANGKA RAYA- Rapat
paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020 kembali digelar oleh
jajaran DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangka Raya
di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (9/3).

Dalam pembentukan
rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan rencana pembangunan
jangka menengah daerah (RJPMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.Panitia
khusus (Pansus) III yang telah dibentuk dalam paripurna sebelumnya bersama
pihak Pemko menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan.

Juru bicara Pansus III Mukarramah
menyampaikan, berdasarkan hasil laporannya jika tahapan pembahasan dilakukan
demi mendapatkan hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana yang telah
dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Kemudian hasil
pembahasan, ungkap Mukarramah, tidak terdapat perubahan visi dan misi Pemko
Palangka Raya namun terdapat perubahan dalam tujuan dan sasaran tahap perumusan
sasaran, yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam pembangunan jangka
menengah, yang mana pada tahap selanjutnya menjadi dasar penyusunan kinerja
daerah  secara keseluruhan.

Baca Juga :  Satu Pegawai Pensiun, Sekretariat DPRD Gelar Pisah Sambut

Di dalam misi pertama,
yakni mewujudkan pembangunan lingkungan yang cerdas (smartenvironment) telah
ditetapkan dua tujuan dan lima sasaran pembangunan, antara lain bertujuan guna
meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

“Dengan tujuan sasaran
seperti meningkatkan kualitas infrastruktur, pemukiman, mobilitas masyarakat
dan bahan kebutuhan, akses masyarakat terhadap informasi serta menurunkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan,”jelas Mukarramah.

Sedangkan untuk misi
kedua, yakni mewujudkan kerukanan diseluruh elemen masyarakat (smartsociety)
terdapat perubahan menjadi memiliki tiga tujuan serta delapan sasaran dalam
pembangunan.

“Tujuan pertama adalah
guna mewujudkan SDM yang cerdas, sehat dan mampu berdaya saing. Kemudian yang
kedua mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan tujuan ketiga
meningkatkan kerukunan dan ketertiban dikalanganmasyarakat,”ucapnya.

Baca Juga :  Anjangsana, Forgawara Kota Sambangi Lansia di Kelurahan Banturung

Misi yang ketiga, yakni
mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata (smarteconomy) memiliki satu
tujuan dengan dua sasaran pembangunan, antara lain bertujuan untuk meningkatkan
perekonomian daerah serta meningkatkan perekonomian sektor strategis dan
meningkatkan investasi bagi tiap daerah.

Berdasarkan pendapat
akhir fraksi di mana hasil pembahasan telah dilakukan kesimpulan jika
seluruhnya dapat menerima dan telah setuju dari hasil pembahasan dimaksud.
Untuk itu pemko agar segera menjadwalkan.

“Sisa tahapan
pembentukan raperda RPJMD dan melakukan koordinasi. Dengan pansus III untuk
menyesuaikan jadwal Banmus DPRD, dan segera membuat kajian lingkungan hidup
strategis (KLHS) atas perubahan RPJMD tersebut,” pungkas Mukarramah.

Sementara itu Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan jika pihaknya berharap Pansus III
bersama Pemko agar bisa mengawal penyelesaian raperda tersebut untuk segera
diproses dalam tahapan selanjutnya. (pra/ari
/dar)

PALANGKA RAYA- Rapat
paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019/2020 kembali digelar oleh
jajaran DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Palangka Raya
di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (9/3).

Dalam pembentukan
rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan rencana pembangunan
jangka menengah daerah (RJPMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.Panitia
khusus (Pansus) III yang telah dibentuk dalam paripurna sebelumnya bersama
pihak Pemko menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan.

Juru bicara Pansus III Mukarramah
menyampaikan, berdasarkan hasil laporannya jika tahapan pembahasan dilakukan
demi mendapatkan hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana yang telah
dirumuskan dalam nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Kemudian hasil
pembahasan, ungkap Mukarramah, tidak terdapat perubahan visi dan misi Pemko
Palangka Raya namun terdapat perubahan dalam tujuan dan sasaran tahap perumusan
sasaran, yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam pembangunan jangka
menengah, yang mana pada tahap selanjutnya menjadi dasar penyusunan kinerja
daerah  secara keseluruhan.

Baca Juga :  Satu Pegawai Pensiun, Sekretariat DPRD Gelar Pisah Sambut

Di dalam misi pertama,
yakni mewujudkan pembangunan lingkungan yang cerdas (smartenvironment) telah
ditetapkan dua tujuan dan lima sasaran pembangunan, antara lain bertujuan guna
meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

“Dengan tujuan sasaran
seperti meningkatkan kualitas infrastruktur, pemukiman, mobilitas masyarakat
dan bahan kebutuhan, akses masyarakat terhadap informasi serta menurunkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan,”jelas Mukarramah.

Sedangkan untuk misi
kedua, yakni mewujudkan kerukanan diseluruh elemen masyarakat (smartsociety)
terdapat perubahan menjadi memiliki tiga tujuan serta delapan sasaran dalam
pembangunan.

“Tujuan pertama adalah
guna mewujudkan SDM yang cerdas, sehat dan mampu berdaya saing. Kemudian yang
kedua mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan tujuan ketiga
meningkatkan kerukunan dan ketertiban dikalanganmasyarakat,”ucapnya.

Baca Juga :  Anjangsana, Forgawara Kota Sambangi Lansia di Kelurahan Banturung

Misi yang ketiga, yakni
mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata (smarteconomy) memiliki satu
tujuan dengan dua sasaran pembangunan, antara lain bertujuan untuk meningkatkan
perekonomian daerah serta meningkatkan perekonomian sektor strategis dan
meningkatkan investasi bagi tiap daerah.

Berdasarkan pendapat
akhir fraksi di mana hasil pembahasan telah dilakukan kesimpulan jika
seluruhnya dapat menerima dan telah setuju dari hasil pembahasan dimaksud.
Untuk itu pemko agar segera menjadwalkan.

“Sisa tahapan
pembentukan raperda RPJMD dan melakukan koordinasi. Dengan pansus III untuk
menyesuaikan jadwal Banmus DPRD, dan segera membuat kajian lingkungan hidup
strategis (KLHS) atas perubahan RPJMD tersebut,” pungkas Mukarramah.

Sementara itu Wali Kota
Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan jika pihaknya berharap Pansus III
bersama Pemko agar bisa mengawal penyelesaian raperda tersebut untuk segera
diproses dalam tahapan selanjutnya. (pra/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru