32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Masyarakat Diajak untuk Sadar Bayar Pajak

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Subandi mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya telah memberlakukan penghapusan denda, dan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu terhitung sejak tahun 2020 lalu, sampai dengan masa berlaku 30 September 2023.

BACA JUGA: DPRD Kota Palangkaraya Terima Kunker Legislator Kabupaten Tapin

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Habib Syech di Palangkaraya

“Saya mengapresiasi kebijakan dari Pemko Palangkaraya tersebut. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat bisa manfaatkan kesempatan tersebut.  Agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak tanah dan bangunan,”ucapnya baru-baru ini.

BACA JUGA: Masa Jabatan Akan Berakhir, Wali Kota Palangkaraya Tegaskan Ini

Baca Juga :  Dewan Dukung Wujudkan Kesejahteraan dan Kemajuan Pembangunan

BACA JUGA: Fairid Tegaskan Palangkaraya Tak Memakai Atlet Luar untuk Porprov XII

Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2023. Dikatakannya bahwa, apabila masyarakat tertib membayar pajak, maka akan berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2.

BACA JUGA: Perumdam Palangkaraya Tegaskan Tahun Tidak ada Program SR

BACA JUGA: PPDB Lancar! Soal Seragam, SMAN 4 Palangkaraya Berikan 2 Opsi

“Dengan adanya kebijakan dari Pemko Palangkaraya ini, saya harap masyarakat dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya. Ini agar menghindari dari denda maupun sanksi administrasif,”pungkasnya.(rin/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Subandi mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya telah memberlakukan penghapusan denda, dan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal itu terhitung sejak tahun 2020 lalu, sampai dengan masa berlaku 30 September 2023.

BACA JUGA: DPRD Kota Palangkaraya Terima Kunker Legislator Kabupaten Tapin

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Habib Syech di Palangkaraya

“Saya mengapresiasi kebijakan dari Pemko Palangkaraya tersebut. Oleh sebab itu, saya mengajak masyarakat bisa manfaatkan kesempatan tersebut.  Agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak tanah dan bangunan,”ucapnya baru-baru ini.

BACA JUGA: Masa Jabatan Akan Berakhir, Wali Kota Palangkaraya Tegaskan Ini

Baca Juga :  Dewan Dukung Wujudkan Kesejahteraan dan Kemajuan Pembangunan

BACA JUGA: Fairid Tegaskan Palangkaraya Tak Memakai Atlet Luar untuk Porprov XII

Hal tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2023. Dikatakannya bahwa, apabila masyarakat tertib membayar pajak, maka akan berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB-P2.

BACA JUGA: Perumdam Palangkaraya Tegaskan Tahun Tidak ada Program SR

BACA JUGA: PPDB Lancar! Soal Seragam, SMAN 4 Palangkaraya Berikan 2 Opsi

“Dengan adanya kebijakan dari Pemko Palangkaraya ini, saya harap masyarakat dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya. Ini agar menghindari dari denda maupun sanksi administrasif,”pungkasnya.(rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru