PALANGKA RAYA-Kalangan
DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Lanjutan Panitia Khusus
(Pansus) yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, dengan agenda Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dari rapat yang
dipimpin oleh Anggota DPRD Kota dari Fraksi Partai Golkar HM Khemal Nasery dan
dihadiri oleh Asisten II serta Kabag Ekonomi dan Hukum Kota Palangka Raya, di
ruang rapat komisi DPRD setempat, Selasa (9/6) ini didapatkan poin bahwa aturan
main yang bakal ditetapkan akan menjadi landasan bagi BUMD Isen Mulang untuk
meningkatkan kinerja. Di sisi lain, diharapkan orang-orang yang mengisi direksi
dan mengabdikan diri di BUMD ini adalah orang yang berkompeten.
Kepada awak media Khemal
mengatakan, ada beberapa poin yang didapat pada rapat tersebut, yaitu
menghasilkan peraturan daerah (Perda) bagi BUMD milik Kota Cantik yakni BUMD
Isen Mulang guna menghasilkan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah
kota (Pemko).
“Pembentukan BUMD
ini kan tujuannya mulia, untuk menyejahterakan masyarakat melalui sektor-sektor
di dalamnya dan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dan
dengan adanya perda sebagai landasan hukum bagi BUMD, maka diharapkan mampu
mendongkrak efektivitas atas keberadaan BUMD tersebut,” jelas Khemal.
Anggota Komisi B DPRD kota
yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini juga mengatakan, salah satu
hal yang menjadi evaluasi pihaknya yaitu agar pihak yang duduk di direksi dan
komisaris adalah orang-orang yang profesional serta praktisi yang memang
bergerak dalam badan usaha. Sehingga dengan begitu, kinerja BUMD bisa lebih
maksimal lagi dalam menggali potensi daerah.
“Harapan kami tentu ke depannya dengan BUMD
ini bisa turut meningkatkan taraf hidup masyarakat luas, serta berkembang ke
sektoral yang lebih luas lagi dalam meningkatkan potensi sumber daya manusia di
Kota Palangka Raya,” pungkas Khemal.