PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta wakilnya di tingkat pusat harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah, khususnya di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) atas kasus korupsi MBG.
Menurutnya, program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari berbagai praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
“Peristiwa yang terjadi di Jakarta harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di daerah. Jangan sampai pengelolaan MBG di Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah ikut tercoreng oleh oknum yang memiliki kepentingan di luar tujuan mulia program yang dicanangkan Presiden,” ujarnya kepada prokalteng, Selasa (9/6/2026).
Tantawi menegaskan, seluruh jajaran BGN di daerah harus bekerja sesuai prosedur, tugas, dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Pahandut dan Sabangau ini mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah potensi praktik jual beli titik pelaksanaan program atau penunjukan mitra yang tidak sesuai mekanisme.
“BGN di daerah jangan sampai terlibat jual beli titik. Hindari konflik interest. Semua harus berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari menilai dugaan kasus korupsi yang menyeret Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta wakilnya di tingkat pusat harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah, khususnya di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) atas kasus korupsi MBG.
Menurutnya, program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari berbagai praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat.
“Peristiwa yang terjadi di Jakarta harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak di daerah. Jangan sampai pengelolaan MBG di Palangka Raya maupun Kalimantan Tengah ikut tercoreng oleh oknum yang memiliki kepentingan di luar tujuan mulia program yang dicanangkan Presiden,” ujarnya kepada prokalteng, Selasa (9/6/2026).
Tantawi menegaskan, seluruh jajaran BGN di daerah harus bekerja sesuai prosedur, tugas, dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Pahandut dan Sabangau ini mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah potensi praktik jual beli titik pelaksanaan program atau penunjukan mitra yang tidak sesuai mekanisme.
“BGN di daerah jangan sampai terlibat jual beli titik. Hindari konflik interest. Semua harus berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.