27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPRD Kota dan OPD Bahas 10 Raperda, Salah Satunya Soal Lalu Lintas Hewan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dimulai sejak Senin (6/11) lalu hingga saat ini, anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Pembahasan Awal Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya sebagai tindak lanjut dari Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 November 2023 di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Selasa (7/11) kemarin.

Agenda kali ini membahas 10 Raperda yang diusulkan oleh DRPD Kota Palangkaraya (4 buah) dan Pemerintah Kota Palangkaraya (6 buah) yang disarankan oleh masing-masing OPD terkait. Salah satunya membahas Raperda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

Kemudian anggota DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha, menjelaskan bahwa Raperda tentang lalu lintas hewan dan produk hewan ini sangat penting. Hal ini mengingat sangat dibutuhkannya monitoring dan pengawasan untuk mengetahui asal usul hewan serta upaya mengurangi risiko penularan penyakit pada hewan.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Sepakati Pendapat Wali Kota Terkait Raperda Inisiatif

“Tentu ini sangat penting bagi kita, khususnya pemerintah dan masyarakat agar dapat mengawasi hewan yang masuk dan keluar. Jadi, jangan sampai kita kecolongan, tidak jelas asal usulnya, tidak jelas perizinannya masuk ke Kota Palangkaraya. Apalagi kalau sampai membawa penyakit nantinya,” jelas Noorkhalis Ridha, Selasa (11/7).

Untuk itu proses pembahasan Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan ini, pelaksanaannya melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palangkaraya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangkaraya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangkaraya.

Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap perda ini memberikan manfaat bagi semua, khususnya warga Kota Palangkaraya. Dengan tujuan untuk mengurangi risiko hal-hal yang tidak diinginkan melalui upaya mitigasi. Noorkhalis juga mengatakan bahwa Raperda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan ini merupakan salah satu inisiatif yang diajukan oleh Pemko Palangkaraya.

Baca Juga :  Perhatikan Kabel Listrik, Antisipasi Korsleting yang Memicu Kebakaran

“Ini merupakan niat dan inisiatif utama dari Pemerintah Kota Palangkaraya. Semoga ini bisa bermanfaat nantinya,” tutupnya. (*ana/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dimulai sejak Senin (6/11) lalu hingga saat ini, anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Pembahasan Awal Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya sebagai tindak lanjut dari Jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palangka Raya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 November 2023 di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangkaraya, Selasa (7/11) kemarin.

Agenda kali ini membahas 10 Raperda yang diusulkan oleh DRPD Kota Palangkaraya (4 buah) dan Pemerintah Kota Palangkaraya (6 buah) yang disarankan oleh masing-masing OPD terkait. Salah satunya membahas Raperda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

Kemudian anggota DPRD Kota Palangkaraya, Noorkhalis Ridha, menjelaskan bahwa Raperda tentang lalu lintas hewan dan produk hewan ini sangat penting. Hal ini mengingat sangat dibutuhkannya monitoring dan pengawasan untuk mengetahui asal usul hewan serta upaya mengurangi risiko penularan penyakit pada hewan.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Sepakati Pendapat Wali Kota Terkait Raperda Inisiatif

“Tentu ini sangat penting bagi kita, khususnya pemerintah dan masyarakat agar dapat mengawasi hewan yang masuk dan keluar. Jadi, jangan sampai kita kecolongan, tidak jelas asal usulnya, tidak jelas perizinannya masuk ke Kota Palangkaraya. Apalagi kalau sampai membawa penyakit nantinya,” jelas Noorkhalis Ridha, Selasa (11/7).

Untuk itu proses pembahasan Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan ini, pelaksanaannya melibatkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Palangkaraya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangkaraya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangkaraya.

Di sisi lain, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap perda ini memberikan manfaat bagi semua, khususnya warga Kota Palangkaraya. Dengan tujuan untuk mengurangi risiko hal-hal yang tidak diinginkan melalui upaya mitigasi. Noorkhalis juga mengatakan bahwa Raperda tentang Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan ini merupakan salah satu inisiatif yang diajukan oleh Pemko Palangkaraya.

Baca Juga :  Perhatikan Kabel Listrik, Antisipasi Korsleting yang Memicu Kebakaran

“Ini merupakan niat dan inisiatif utama dari Pemerintah Kota Palangkaraya. Semoga ini bisa bermanfaat nantinya,” tutupnya. (*ana/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru