30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengadaan Seragam Sekolah Perlu Pengawasan dan Evaluasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menyarakan agar Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya melakukan pengawasan dan evaluasi. Khususnya dalam hal pengadaan seragam sekolah peserta didik baru. Dengan tujuan, agar pengadaan seragam sekolah, tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua siswa.

“Seperti yang diserukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani baru-baru ini. Bahwa sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Ya, tentunya agar dalam proses penerimaan anak didik baru ini harus ada pengawasan dan evaluasi,”ucap SKY, Sabtu (8/7/2023) siang.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini juga menambahkan, berlandaskan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Lanjutnya, apabila sekolah ingin membantu bisa saja, dengan catatan tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.

Baca Juga :  DPRD Batola Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya, Bahas Hal Ini

Dirinya juga menjelaskan, dalam hal peran sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artian bahwa bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah, dan menjadikan seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Bagi orang tua yang mampu, sekolah dapat memberikan contoh. Misalnya, begini loh contoh seragam sekolah batik atau olahraga ataupun seragam lainnya. Sesuai dengan yang sekolah punya, jadi orang tua dapat menjahit sendiri,” terangnya. (pri/rin)

Baca Juga :  OPD Minim Serapan Anggaran Menjadi Sorotan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menyarakan agar Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya melakukan pengawasan dan evaluasi. Khususnya dalam hal pengadaan seragam sekolah peserta didik baru. Dengan tujuan, agar pengadaan seragam sekolah, tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua siswa.

“Seperti yang diserukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani baru-baru ini. Bahwa sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Ya, tentunya agar dalam proses penerimaan anak didik baru ini harus ada pengawasan dan evaluasi,”ucap SKY, Sabtu (8/7/2023) siang.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini juga menambahkan, berlandaskan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Lanjutnya, apabila sekolah ingin membantu bisa saja, dengan catatan tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid.

Baca Juga :  DPRD Batola Kunjungi DPRD Kota Palangka Raya, Bahas Hal Ini

Dirinya juga menjelaskan, dalam hal peran sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artian bahwa bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah, dan menjadikan seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Bagi orang tua yang mampu, sekolah dapat memberikan contoh. Misalnya, begini loh contoh seragam sekolah batik atau olahraga ataupun seragam lainnya. Sesuai dengan yang sekolah punya, jadi orang tua dapat menjahit sendiri,” terangnya. (pri/rin)

Baca Juga :  OPD Minim Serapan Anggaran Menjadi Sorotan

Terpopuler

Artikel Terbaru