24.2 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

DPRD Kota Palangka Raya Audiensi dengan KPK Bahas Hal Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya menggelar audensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di ruang rapat paripurna DPRD kota setempat, Kamis (8/4).

Pertemuan audensi ini dikemas dalam sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi yaitu dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Utama KPK RI Wilayah III, Edi Suryanto mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi tentu menjadi tugas yang mereka lakukan. Terlebih, dalam audensi ini mereka juga mengingatkan DPRD terhadap resiko-resiko tindak pidana korupsi yang harus dihindari.

"Kami bertugas melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, baik pada lembaga eksekutif maupun legislatif. Kami mengingatkan bahwa ada resiko-resiko tindak pidana korupsi yang harus dihindari dan tidak boleh dilaksanakan supaya tidak terjerat tindak pidana," kata Edi Suryanto, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Legislator Ini Apresiasi Capaian Pajak Daerah Kota Palangka Raya

Lanjutnya dia menambahkan bahwa, berkaitan hal ini memang menjadi agenda rutin dari KPK yaitu sosialisasi. Bahkan, agenda yang sama juga telah dilaksanakan pihaknya di DPRD Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan  bahwa ini salah satu program pencegahan. "Yang jelas, ini juga salah satu program pencegahan juga bahwa kita dalam menjalankan tugas dan fungsi ini kan supaya diketahui bagaimana kita (DPRD, red) menjalankan tugas dan fungsi kita dengan baik, dan tidak melangkah yang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan," katanya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, bahkan semua anggota DPRD setempat juga telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bahkan berkaitan dengan pembahasan APBD, penyampaian pokir juga dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan.

Baca Juga :  Tingkat Produktivitas Pertanian dengan Pupuk Organik

"Jadi ini adalah sebagai bentuk mengingatkan kembali, atau pembinaan oleh KPK agar jangan sampai melangkah yang tidak dibolehkan oleh aturan dan ini sangat bagus," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangka Raya menggelar audensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di ruang rapat paripurna DPRD kota setempat, Kamis (8/4).

Pertemuan audensi ini dikemas dalam sosialisasi, koordinasi dan konsolidasi yaitu dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pada instansi pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Spesialis Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Utama KPK RI Wilayah III, Edi Suryanto mengatakan, pencegahan tindak pidana korupsi tentu menjadi tugas yang mereka lakukan. Terlebih, dalam audensi ini mereka juga mengingatkan DPRD terhadap resiko-resiko tindak pidana korupsi yang harus dihindari.

"Kami bertugas melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, baik pada lembaga eksekutif maupun legislatif. Kami mengingatkan bahwa ada resiko-resiko tindak pidana korupsi yang harus dihindari dan tidak boleh dilaksanakan supaya tidak terjerat tindak pidana," kata Edi Suryanto, Kamis (8/4).

Baca Juga :  Legislator Ini Apresiasi Capaian Pajak Daerah Kota Palangka Raya

Lanjutnya dia menambahkan bahwa, berkaitan hal ini memang menjadi agenda rutin dari KPK yaitu sosialisasi. Bahkan, agenda yang sama juga telah dilaksanakan pihaknya di DPRD Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan  bahwa ini salah satu program pencegahan. "Yang jelas, ini juga salah satu program pencegahan juga bahwa kita dalam menjalankan tugas dan fungsi ini kan supaya diketahui bagaimana kita (DPRD, red) menjalankan tugas dan fungsi kita dengan baik, dan tidak melangkah yang tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan," katanya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyampaikan, bahkan semua anggota DPRD setempat juga telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bahkan berkaitan dengan pembahasan APBD, penyampaian pokir juga dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan.

Baca Juga :  Tingkat Produktivitas Pertanian dengan Pupuk Organik

"Jadi ini adalah sebagai bentuk mengingatkan kembali, atau pembinaan oleh KPK agar jangan sampai melangkah yang tidak dibolehkan oleh aturan dan ini sangat bagus," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru