33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Pemberlakuan PJJ di Zona Merah Sudah Tepat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Lima Kelurahan dari 30 Kelurahan di Kota Palangka Raya kini berstatus zona merah.Kini, Dinas pendidikan setempat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang berstatus zona merah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menilai kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk wilayah kelurahan zona merah tersebut sudah tepat. Namun demikian, sambung Legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, ketika wilayah yang ditetapkan status zona merah penyebaran Covid-19, dirinya meminta agar penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Penerapan protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh elemen masyarakat, karena kalau kita bersatu padu, maka kita kuat dan kita bisa melawan Covid-19” ujarnya, Selasa (8/2).

Baca Juga :  Waspada dan Siaga! Di Kotim, Ditemukan 6 Warga Terpapar Virus

Diketahui, wilayah di Kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya sebanyak 5 kelurahan. Diantaranya Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal dan Menteng.

Kemudian wilayah yang berstatus zona oranye sebanyak 1 kelurahan diantaranya Kelurahan Pahandut. Sedangkan wilayah berstatus zona kuning terdapat 3 kelurahan yakni Sabaru, Kereng Bangkirai dan Marang. Lalu, untuk wilayah lainnya sebanyak 21 kelurahan berstatus zona hijau yang tersebar di 5 kecamatan.

 

Sebelumnya, Dinas pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ,Senin (7/2). Surat tersebut juga merupakan tindaklanjut dari  Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Legislator: Perketat Pengawasan Distribusi Migor

Surat edaran nomor 420/314/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk wilayah Kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

Lalu, untuk wilayah Kelurahan zona hijau, diberlakuan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Lima Kelurahan dari 30 Kelurahan di Kota Palangka Raya kini berstatus zona merah.Kini, Dinas pendidikan setempat memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah yang berstatus zona merah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menilai kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk wilayah kelurahan zona merah tersebut sudah tepat. Namun demikian, sambung Legislator dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, ketika wilayah yang ditetapkan status zona merah penyebaran Covid-19, dirinya meminta agar penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Penerapan protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh elemen masyarakat, karena kalau kita bersatu padu, maka kita kuat dan kita bisa melawan Covid-19” ujarnya, Selasa (8/2).

Baca Juga :  Waspada dan Siaga! Di Kotim, Ditemukan 6 Warga Terpapar Virus

Diketahui, wilayah di Kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya sebanyak 5 kelurahan. Diantaranya Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal dan Menteng.

Kemudian wilayah yang berstatus zona oranye sebanyak 1 kelurahan diantaranya Kelurahan Pahandut. Sedangkan wilayah berstatus zona kuning terdapat 3 kelurahan yakni Sabaru, Kereng Bangkirai dan Marang. Lalu, untuk wilayah lainnya sebanyak 21 kelurahan berstatus zona hijau yang tersebar di 5 kecamatan.

 

Sebelumnya, Dinas pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ,Senin (7/2). Surat tersebut juga merupakan tindaklanjut dari  Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Legislator: Perketat Pengawasan Distribusi Migor

Surat edaran nomor 420/314/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk wilayah Kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

Lalu, untuk wilayah Kelurahan zona hijau, diberlakuan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.

Terpopuler

Artikel Terbaru