Fraksi Golkar Minta RP3KP Berpihak kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang masih membutuhkan akses terhadap hunian layak.

“Fraksi Golkar berharap penyusunan RP3KP mampu memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dalam memperoleh hunian yang layak,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, Senin (7/9/2026).

Menurut Fraksi Golkar. Kebutuhan akan rumah yang layak masih menjadi persoalan penting, yang harus mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan jangka panjang di Kota Palangka Raya.

“Pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik rumah, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendataan Penerima Bansos Harus Akurat dan Tidak Ada Duplikasi Data

Hasan menilai, RP3KP 2026–2045 memiliki nilai strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Palangka Raya selama dua dekade ke depan.

“Regulasi ini nantinya menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.

Fraksi Golkar memandang keberadaan RP3KP sangat penting mengingat Kota Palangka Raya terus mengalami pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Pembangunan perumahan diharapkan dapat berlangsung secara terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah,” lanjutnya.

Selain menyediakan hunian, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya keterpaduan pembangunan kawasan permukiman dengan penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta tata ruang yang berkelanjutan.

“RP3KP dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan keterpaduan antara pembangunan perumahan, penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, tata ruang, dan pengembangan wilayah secara menyeluruh,” tutur Hasan.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Dorong Pengelolaan APBD yang Transparan dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

Fraksi Golkar berharap arah kebijakan dalam RP3KP mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini maupun masa mendatang, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memerlukan dukungan pemerintah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak.

“Palangka Raya sebagai kota yang terus berkembang membutuhkan perencanaan kawasan permukiman yang mampu mengikuti pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, perkembangan ekonomi, serta tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, Fraksi Golkar menyatakan sepakat agar Raperda RP3KP Tahun 2026–2045 dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan harapan regulasi tersebut dapat menjadi arah pembangunan perumahan dan permukiman yang terpadu, terencana, berkelanjutan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang masih membutuhkan akses terhadap hunian layak.

“Fraksi Golkar berharap penyusunan RP3KP mampu memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dalam memperoleh hunian yang layak,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, Senin (7/9/2026).

Menurut Fraksi Golkar. Kebutuhan akan rumah yang layak masih menjadi persoalan penting, yang harus mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan jangka panjang di Kota Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik rumah, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendataan Penerima Bansos Harus Akurat dan Tidak Ada Duplikasi Data

Hasan menilai, RP3KP 2026–2045 memiliki nilai strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman di Kota Palangka Raya selama dua dekade ke depan.

“Regulasi ini nantinya menjadi pedoman operasional bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman,” ucapnya.

Fraksi Golkar memandang keberadaan RP3KP sangat penting mengingat Kota Palangka Raya terus mengalami pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian masyarakat.

“Pembangunan perumahan diharapkan dapat berlangsung secara terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah,” lanjutnya.

Selain menyediakan hunian, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya keterpaduan pembangunan kawasan permukiman dengan penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta tata ruang yang berkelanjutan.

“RP3KP dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan keterpaduan antara pembangunan perumahan, penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, fasilitas sosial, tata ruang, dan pengembangan wilayah secara menyeluruh,” tutur Hasan.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Dorong Pengelolaan APBD yang Transparan dan Berorientasi pada Pelayanan Publik

Fraksi Golkar berharap arah kebijakan dalam RP3KP mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini maupun masa mendatang, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang memerlukan dukungan pemerintah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak.

“Palangka Raya sebagai kota yang terus berkembang membutuhkan perencanaan kawasan permukiman yang mampu mengikuti pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian, perkembangan ekonomi, serta tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, Fraksi Golkar menyatakan sepakat agar Raperda RP3KP Tahun 2026–2045 dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan harapan regulasi tersebut dapat menjadi arah pembangunan perumahan dan permukiman yang terpadu, terencana, berkelanjutan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru