PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim. Menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai indikasi medis.
Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam regulasi terkait. Yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan harus menjamin kebutuhan pasien tanpa terkecuali.
Arif menyoroti bahwa fasilitas kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang wajib menjalin kerja sama dengan fasilitas lain untuk menjamin ketersediaan obat.
“Artinya, tidak ada alasan apotek menyatakan obat tidak tersedia. BPJS siap membayarkan berapa pun biaya obat yang dibutuhkan. Jadi, jika ada apotek yang mengatakan obat tidak ada, mereka harus mencarinya. Biayanya akan ditanggung BPJS, karena sudah ada peraturan yang mengaturnya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (5/12/2024).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak dipersulit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang susah itu disusahkan lagi kasian mereka. Saya sudah pernah menyampaikan hal ini sebelumnya, kami bertindak berdasarkan fakta dan aturan yang ada, bukan sekadar opini, ungkapnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Arif menyampaikan rencana pertemuan pada 9 Desember mendatang. Pertemuan ini akan melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palangka Raya, pihak rumah sakit negeri dan swasta, Dinas Kesehatan, serta BPJS.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi agar tidak ada lagi masalah seperti ini,” katanya.
Rapat tersebut akan digelar di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya. Selain IDI dan rumah sakit, apotek yang bekerja sama dengan BPJS juga akan diundang. “Kalau ada fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, tidak perlu kita panggil. Kita fokus pada mereka yang berkolaborasi dengan BPJS,” jelasnya.
Arif berharap pertemuan ini dapat menghilangkan kesalahpahaman di masyarakat dan memastikan seluruh pihak memahami tanggung jawab masing-masing. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa DPRD berbicara berdasarkan data dan aturan, bukan sembarangan. Hal ini untuk kebaikan semua pihak,” pungkasnya. (ndo)