PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penerangan jalan di Kota Palangka Raya diyakini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran penerangan jalan sekitar Rp20 hingga Rp22 miliar per tahun.
Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan karena pembayaran tetap dilakukan meskipun terdapat lampu yang tidak berfungsi.
“Ke depan pembayaran berdasarkan pemakaian. Lampu yang tidak menyala atau rusak tidak lagi dihitung seperti sistem saat ini,” ujarnya, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, sistem baru nantinya akan menggunakan pengukuran konsumsi listrik melalui kWh meter pada titik-titik penerangan jalan sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan penggunaan riil.
“Contohnya Kabupaten Madiun yang telah menerapkan sistem serupa dan mampu melakukan penghematan biaya penerangan jalan hingga hampir 50 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, efisiensi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan sektor lain seperti jalan, jembatan, drainase, serta berbagai layanan publik lainnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rencana penerapan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penerangan jalan di Kota Palangka Raya diyakini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih mengalokasikan anggaran penerangan jalan sekitar Rp20 hingga Rp22 miliar per tahun.
Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan karena pembayaran tetap dilakukan meskipun terdapat lampu yang tidak berfungsi.
“Ke depan pembayaran berdasarkan pemakaian. Lampu yang tidak menyala atau rusak tidak lagi dihitung seperti sistem saat ini,” ujarnya, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, sistem baru nantinya akan menggunakan pengukuran konsumsi listrik melalui kWh meter pada titik-titik penerangan jalan sehingga pembayaran dilakukan berdasarkan penggunaan riil.
“Contohnya Kabupaten Madiun yang telah menerapkan sistem serupa dan mampu melakukan penghematan biaya penerangan jalan hingga hampir 50 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, efisiensi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan sektor lain seperti jalan, jembatan, drainase, serta berbagai layanan publik lainnya. (jef)