PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Pemerintah Kota (Pemko) menyerahkan bangunan Puskesmas Pahandut kepada pihak penggugat. Wakil Ketua I Komisi III DPRD Palangka Raya, Dede Ardiansyah, mendesak Pemko segera mengambil langkah agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan masyarakat tidak terdampak.
Dede menilai puskesmas harus tetap beroperasi hingga ada keputusan resmi terkait solusi pengganti. Menutup layanan kesehatan tanpa opsi transisi berisiko merugikan warga yang sangat bergantung pada fasilitas tersebut.
“Pemko harus segera mencari solusi agar layanan kesehatan di Pahandut tidak terhenti. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat polemik ini,” ujar Dede, Selasa (4/3).
Ia menyarankan Pemko mempertimbangkan berbagai alternatif, seperti menyediakan lokasi sementara atau menjalin komunikasi dengan pihak penggugat guna memastikan pelayanan tetap berjalan. Menurutnya, Pemko tidak boleh tergesa-gesa menutup puskesmas tanpa opsi transisi yang jelas.
Legislator Fraksi PSI Perindo ini juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemko diminta lebih cermat dalam menentukan lokasi pembangunan fasilitas publik agar tidak bermasalah secara hukum.
“Pastikan status tanah benar-benar bersih dari sengketa sebelum membangun fasilitas umum,” tegasnya.
Dede turut menyoroti potensi kerugian akibat sengketa ini. Menurutnya, pembangunan puskesmas menggunakan anggaran APBD dan BLUD, sehingga jika terjadi masalah hukum, bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tetapi juga keuangan daerah ikut terdampak.
“Pembangunan fasilitas publik ini menggunakan dana besar. Jika terjadi sengketa, tentu akan berdampak pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (ndo)