PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya memeberikan empat rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan optimal,” kata Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro dalam rapat paripurna, Selasa (3/2/2026).
DPRD mencermati bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
“Namun untuk tahun 2026 kami berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah yang tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp28,18 miliar.
“Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan mencapai Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen,” jelas Jati.
Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sisa kerugian daerah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Sisa kerugian yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen dan ini harus menjadi fokus utama pemerintah daerah,” katanya.
Melalui Panitia Khusus, DPRD mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta penguatan fungsi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
“Kami juga merekomendasikan agar perkembangan penyelesaian kasus dilaporkan secara berkala dan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan dapat dituntaskan agar tidak kembali muncul,” tutupnya. (adr)


