PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Kota Palangkaraya. Kemudian rumitnya alur penyelesaian menjadi alasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto (SKY) untuk mengusulkan pembentukan tim. Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tanah.
Dengan adanya tim khusus ini, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap dapat mempersempit permasalahan masyarakat terkait sengketa tanah tersebut, serta memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkaranya.
“Sekarang kalau masyarakat dibebankan ke pengadilan, mengurus surat-surat yang lain kan repot. Kenapa sih tidak membentuk tim saja? Tim penyelesaian sengketa tanah. Semua unsur dilibatkan, supaya ini jelas. Di situ kan ada kejaksaan, kepolisian, aparat penegak hukum, pengadilan juga,” ucapnya kepada media belum lama ini.
Sigit menambahkan bahwa dengan terbentuknya tim tersebut, ke depannya akan dialokasikan anggaran. Sehingga operasionalnya bisa lebih maksimal. Kecuali, tidak ada titik temu. Tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, maka silakan melalui jalur hukum.
“Artinya orangnya sudah siap. Bolak-balik mengurusnya, siap duitnya segala. Yang tidak tahu hukum, akhirnya cari pengacara,” tambahnya.
Mengenai adanya keadilan restorative justice di kejaksaan atau kelurahan, Sekretaris DPD PDIP Kalteng ini kembali menjelaskan bahwa hal tersebut dapat menjadi solusi. Lebih baik lagi jika ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam restorative justice tersebut.
“Secara sosial pun juga harus dilibatkan. Mantir, damang, kelurahan, dan kalau perlu RT maupun RW,” tandasnya.(ana/hnd)